Gotimes.id, Gorontalo Utara – Dugaan praktik politik uang kembali mencuat menjelang Pemungutan Suara Uang (PSU) Pilkada Gorontalo Utara. Kali ini, tiga orang yang diduga bagian dari tim sukses pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 02, dilaporkan secara resmi ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gorontalo Utara. Senin (14-4).
Pelaporan dilakukan oleh warga yang bernama Agus Musada. Dalam laporannya, Agus menyebut tiga orang yang berinisial SAP, TP, dan AH sebagai pihak yang terlibat dalam pembagian uang kepada masyarakat di salah satu desa di Kecamatan Anggrek. Ia juga menyertakan barang bukti berupa uang tunai dan dokumen identitas dalam berkas laporannya ke Bawaslu.
“Ini bukan hanya soal menang atau kalah dalam Pilkada. Ini soal keberanian melawan praktik kotor yang melecehkan demokrasi,” kata Agus saat diwawancarai awak media.
Ia menambahkan, dugaan politik uang tersebut berpotensi melanggar Pasal 187A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya guna mempengaruhi pemilih dapat dipidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan serta denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
“Ancaman pidana ini tidak hanya berlaku bagi pelaksana di lapangan, tetapi juga terhadap pihak yang memerintahkan atau mengetahui perbuatan tersebut,” jelas Agus.
Hingga berita ini dirilis, Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara belum memberikan tanggapan resmi mengenai laporan tersebut.