Gotimes.id – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), berinisial AB, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap aparat desa. AB tertangkap tangan pada Jumat malam (20-12).
“Kini, AB resmi ditetapkan sebagai tersangka dan akan menjalani penahanan di Rutan Kotamobagu selama 20 hari untuk penyidikan lebih lanjut,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu, Elwin Agustian Khahar, dalam konferensi pers pada Sabtu malam (21-12).
Kasus ini terungkap dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya pemerasan oleh AB terhadap aparat desa. Laporan tersebut diterima oleh Tim Intelijen Kejari Kotamobagu. AB diduga meminta uang dengan dalih akan diserahkan ke pihak kejaksaan, dan mengancam akan melakukan audit jika permintaan tidak dipenuhi.
Berdasarkan pemantauan, transaksi direncanakan berlangsung di Alun-Alun Boki Hotinimbang, Kotamobagu. Pada Jumat malam sekitar pukul 20.00 WITA, AB menggunakan mobil dinas Toyota Rush putih dengan nomor polisi DB 1266 D, terlihat menunggu di depan rumah dinas Walikota Kotamobagu. Tidak lama kemudian, sebuah mobil Toyota Avanza hitam tiba, yang ditumpangi Sekretaris Desa Werdhi Agung Selatan, Kecamatan Dumoga Tengah, berinisial IWS.
Ketika AB dan IWS berada di dalam mobil dinas, Tim Kejari langsung melakukan penggerebekan.
Dalam penggerebekan tersebut, tim mengamankan sejumlah barang bukti:
- Uang tunai Rp9,1 juta dari tas laptop milik AB.
- Uang tunai Rp8,5 juta dari tas milik IWS.
- Dua ponsel (iPhone 13 Pro Max dan Samsung Note 9).
- Laptop Lenovo beserta aksesori.
- Mobil dinas Toyota Rush DB 1266 D.
Dari hasil interogasi, diketahui AB sebelumnya meminta uang Rp20 juta per desa dari tiga desa di Kecamatan Dumoga. Setelah negosiasi, jumlah tersebut turun menjadi Rp15 juta per desa.
Atas perbuatannya, AB dijerat Pasal 12 huruf b dan e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
“Kejaksaan berkomitmen untuk memberantas tindak pidana korupsi tanpa pandang bulu, termasuk melibatkan oknum pejabat daerah. Kami akan terus menegakkan hukum demi keadilan,” tegas Elwin.