Gotimes.id, Gorontalo – Penetapan status hukum terhadap Kepala Desa Buhu, Kecamatan Telaga Jaya, Mohamad Daud Adam, menandai babak baru dalam kasus dugaan penganiayaan yang semula ditangani dengan hati-hati oleh aparat. Dari saksi, kini resmi menjadi tersangka, setelah serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara di Polsek Telah mengungkap bukti-bukti kuat yang menyeret nama sang kepala desa.
Surat resmi bernomor B/66/IV/RES.1.6/2025/Reskrim/Sek-Tlga mengukuhkan perubahan status ini, menepis keraguan publik soal keseriusan penanganan kasus yang melibatkan pejabat desa.
Penetapan Mohamad Daud Adam sebagai tersangka mencuat setelah Djakarian Hasan alias Ian, seorang warga Desa Buhu berusia 23 tahun, melaporkan dugaan tindak penganiayaan yang diduga dilakukan oleh kepala desanya. Sebelumnya, Mohamad Daud Adam diperiksa sebagai saksi terkait peristiwa tersebut, namun setelah melalui serangkaian penyelidikan, penyidik memutuskan bahwa ada cukup bukti untuk menaikkan statusnya menjadi tersangka.
“Sehubungan dengan hal tersebut di atas, bersama ini dikirim Surat Penetapan peralihan status dari saksi menjadi tersangka atas nama MOHAMAD DAUD ADAM alias AYAH OLIS,” demikian kutipan dari surat pemberitahuan. Minggu (27-04).
Mohamad Daud Adam dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang tindak pidana penganiayaan.
Terkait hal ini, Pelaksana Tugas (Plt) Kapolsek Telaga, Ipda Darmawan Hamsah, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa penetapan tersangka telah dilakukan.
“Perkembangan penyidikan sudah dilaksanakan gelar perkara terkait penetapan status yang dilaksanakan di Polres Gorontalo,” ujar Darmawan Hamsah.
“Untuk saat ini, status dari Kades Buhu sudah resmi sebagai tersangka,” tegasnya.