Gotimes.id, Gorontalo Utara – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo Utara secara resmi menetapkan rekapitulasi hasil perolehan suara tingkat kabupaten untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024. Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi terkait perselisihan hasil Pilkada.
“Alhamdulillah, kami baru saja menetapkan rekapitulasi hasil perolehan suara tingkat kabupaten. Penetapan ini kami umumkan pada pukul 18.10 WITA dan sudah dirilis melalui website resmi KPU,” ujar Ketua KPU Gorontalo Utara, Sofyan Jakfar, dalam konferensi pers, Selasa (23/4).
Namun, dalam proses rekapitulasi tersebut, saksi dari pasangan calon nomor urut 01 memilih untuk walkout. Meskipun demikian, KPU tetap memberikan salinan hasil rekapitulasi kepada saksi yang bersangkutan.
“Yang menandatangani hasil rekapitulasi adalah saksi dari paslon 02 dan 03. Sementara saksi 01 walkout, tapi tidak ada sanksi yang dikenakan,” jelas Sofyan.