Gotimes.id, Jakarta – Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, La Ode Ahmad Pidana Bolombo, menegaskan bahwa kepala desa yang tidak netral dalam Pilkada Serentak 2024 akan dikenakan sanksi pemberhentian. Sanksi tersebut akan diterapkan jika upaya mitigasi, termasuk sosialisasi dan peringatan, telah dilakukan namun masih ada kepala desa yang terbukti melanggar aturan netralitas atau melakukan pelanggaran hukum terkait Pilkada 2024. Kamis (7-11).
Aturan mengenai netralitas kepala desa ini diatur dalam UU Nomor 4 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
“Kalau misalnya terjadi dugaan pelanggaran dan terbukti, instrumen sanksi sudah disiapkan, mulai dari teguran lisan, tertulis, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tetap,” ujar La Ode dalam konferensi pers akhir bulan kemarin, di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat.
Meski demikian, La Ode menekankan bahwa sanksi pemberhentian adalah langkah terakhir yang akan diambil Kemendagri untuk menjaga netralitas kepala desa.
Sebagai langkah pencegahan, Kemendagri akan fokus pada upaya preventif melalui pembinaan dan peningkatan kapasitas aparatur pemerintah desa serta lembaga kemasyarakatan.
“Kami berupaya menjaga netralitas dengan melakukan pembinaan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan memastikan integritas penyelenggaraan Pilkada,” tuturnya.
Kemendagri berharap melalui pengawasan, pembinaan, dan peringatan baik secara tertulis maupun dalam forum resmi, netralitas kepala desa dapat terjaga sehingga Pilkada 2024 dapat berlangsung dengan adil dan transparan.