Gotimes.id, Gorontalo Utara – Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo Utara resmi menahan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan praktik politik uang (money politik) pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gorontalo Utara.
Penahanan dilakukan pada dini hari tadi, setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif terhadap para tersangka.
Kapolres Gorontalo Utara melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Arianto, S.T.K. mengonfirmasi penahanan tersebut.
“Tujuh tersangka sudah kami amankan. Enam ditahan di Mapolres Gorut dan satu lainnya dititipkan di Polsek Kwandang,” ujarnya kepada awak media. Jumat (16-5).
Enam dari tujuh tersangka diketahui merupakan kepala desa aktif di Kecamatan Atinggola. Masing-masing berinisial HA (Kades Olohuta), AP (Bintana), HD (Buata), IT (Imana), KVG (Sigaso), dan RD (Pinontoyonga). Satu tersangka lainnya, berinisial SP, merupakan warga sipil dari wilayah yang sama.
Arianto menjelaskan, penahanan dilakukan hingga 19 Mei 2025 mendatang dengan mempertimbangkan masa kedaluwarsa laporan.