Gotimes.id, Gorontalo Utara – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo Utara telah menuntaskan salah satu tahapan penting dalam proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 dengan menetapkan pasangan Thariq Modanggu dan Nurjana Hasan Yusuf sebagai Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara terpilih untuk masa jabatan 2025–2030.
Penetapan pasangan calon nomor urut 2 ini dilakukan melalui Rapat Pleno Terbuka yang digelar di Aula Rumah Pintar Pemilu (RPP) Saronde, sebagai tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi terkait perselisihan hasil pemilihan.
Ketua KPU Gorontalo Utara, Sofyan Jakfar, menjelaskan bahwa penetapan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
“Alhamdulillah kita sudah melaksanakan penetapan sebagaimana yang telah disampaikan sebelumnya, terkait penyampaian atau usulan pengesahan calon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara terpilih ke DPRD Gorontalo Utara,” ujar Sofyan dalam konferensi pers usai pleno. Kamis (29-5).
Sesuai ketentuan perundang-undangan, KPU wajib menyampaikan usulan pengesahan pasangan calon terpilih kepada DPRD paling lambat satu hari setelah penetapan. Sofyan menegaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan DPRD Gorontalo Utara untuk menyerahkan dokumen usulan secara resmi.