Gotime.id – Masa tenang untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dimulai hari ini, Minggu (24/11/2024), dan akan berlangsung hingga Selasa (26/11/2024), tepat sehari sebelum hari pemungutan suara. Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024, masa tenang adalah periode di mana segala bentuk kampanye dilarang. Larangan ini tidak hanya berlaku untuk partai politik, tetapi juga bagi pasangan calon, tim kampanye, relawan, dan media massa.
” Masa tenang menandakan berakhirnya kampanye Pilkada Serentak 2024 yang telah berlangsung selama 60 hari di seluruh wilayah yang menyelenggarakan pilkada,” demikian pernyataan resmi KPU.
Selama masa tenang, segala bentuk iklan atau konten yang berkaitan dengan promosi diri pasangan calon, baik melalui media cetak, elektronik, daring, maupun sosial media, akan dihentikan.
Biasanya, masa tenang juga ditandai dengan pencopotan alat peraga kampanye (APK) seperti baliho, bendera, dan spanduk yang terpasang di berbagai lokasi. Pemungutan suara Pilkada 2024 akan dilaksanakan pada Rabu (27/11/2024), yang juga ditetapkan sebagai hari libur nasional berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) oleh Presiden Prabowo Subianto. Pilkada Serentak 2024 sendiri diikuti oleh 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.