Gotimes.id, Gorontalo Utara – Hendra Nurdin secara resmi melaporkan beberapa oknum kepala desa di Gorontalo Utara ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gorontalo Utara, dengan menyertakan bukti-bukti lengkap yang mengindikasikan keterlibatan mereka dalam kegiatan politik. Langkah ini menunjukkan keseriusan Hendra dalam menegakkan supremasi hukum di wilayah tersebut.
“Laporan ini berisi bukti lengkap mengenai keterlibatan oknum kepala desa dalam aktivitas politik pada Pilkada Gorontalo Utara. Ini adalah bentuk komitmen kami untuk penegakan hukum,” ujar Hendra Nurdin, Kamis (7-11).
Menurutnya bahwa tindakan tersebut melanggar prinsip netralitas aparatur desa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 tentang Pilkada. Hendra juga memastikan bahwa proses hukum atas laporannya akan terus berlanjut hingga mencapai keputusan final.
“Keberpihakan oknum kepala desa terhadap salah satu pasangan calon (paslon) dalam Pilkada tidak hanya merugikan paslon lain tetapi juga merusak prinsip netralitas yang seharusnya dijunjung tinggi,” tegas Hendra Nurdin.
Setelah menyerahkan laporan, Hendra berharap ada tindak lanjut berupa pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang telah dia ajukan, serta tindakan terhadap para terlapor.
“Saya berharap laporan ini segera direspons dengan pemeriksaan saksi-saksi dan para terlapor,” ujarnya.
Lebih lanjut, Hendra juga mempertanyakan peran Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Gorontalo Utara dalam menangani dugaan pelanggaran tersebut. Jika KIPP tidak mengambil sikap, Hendra khawatir hal itu dapat menimbulkan keraguan terhadap netralitas lembaga tersebut dan bahkan mencurigai adanya keberpihakan.
“Saya akan mengawal laporan ini hingga tuntas demi tegaknya keadilan yang adil dan tanpa pandang bulu,” imbuhnya.