Gotimes.id, Gorontalo Utara – Saksi pasangan calon nomor urut 01, Arsyad Tuna, melakukan walkout dari rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara tahun 2024 yang digelar di Aula RPP KPU Gorontalo Utara, Rabu (23/4).
Dalam keterangannya kepada media, Arsyad menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil karena pihaknya menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan PSU. Ia menyebut adanya dugaan pelanggaran yang menurutnya belum ditindaklanjuti secara memadai oleh pihak pengawas pemilu.
“Kami mencatat sejumlah dugaan pelanggaran di lapangan. Namun laporan-laporan yang kami sampaikan belum mendapat respons sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Arsyad juga menyampaikan bahwa saksi dari pasangan calon nomor urut 01 memutuskan untuk tidak menandatangani berita acara rekapitulasi di seluruh tingkatan sebagai bentuk sikap terhadap proses yang dinilai belum memenuhi prinsip keadilan pemilu.
Terkait langkah hukum lanjutan, Arsyad menyebut bahwa pihaknya tengah menyiapkan data dan dokumen yang diperlukan apabila proses keberatan dilanjutkan ke Mahkamah Konstitusi.
Sementara itu, KPU Gorontalo Utara tetap melanjutkan rapat pleno hingga selesai dan menetapkan hasil rekapitulasi PSU sesuai dengan mekanisme dan putusan Mahkamah Konstitusi.