Scroll untuk membaca artikel sob
Pasang Iklan
PilkadaPolitik

Bawaslu Dengarkan Pembacaan Laporan TSM dari Roni-Ramdhan dalam Sidang Lanjutan

×

Bawaslu Dengarkan Pembacaan Laporan TSM dari Roni-Ramdhan dalam Sidang Lanjutan

Sebarkan artikel ini
Bawaslu Dengarkan Pembacaan Laporan TSM dari Roni-Ramdhan dalam Sidang Lanjutan. (Foto: Tangkapan Layar Live YouTube Bawaslu)
Bawaslu Dengarkan Pembacaan Laporan TSM dari Roni-Ramdhan dalam Sidang Lanjutan. (Foto: Tangkapan Layar Live YouTube Bawaslu)

Gotimes.id, Gorontalo – Badan Pengawas (Bawaslu) Provinsi Gorontalo kembali menggelar sidang lanjutan terkait dugaan pelanggaran administratif Pemilihan Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) pasca Pemungutan Suara Ulang () dan Wakil Tahun .

Sidang ini merupakan tahapan pemeriksaan setelah sebelumnya Bawaslu menyatakan laporan dari pasangan calon memenuhi syarat formil dan materil yang digelar di Aula Amin Abdullah, Kantor Bawaslu Provinsi Gorontalo, Rabu (30-4)

Baca Juga  KPU Gorontalo Utara Terima Kunjungan Gubernur dan Forkopimda, Bahas Kesiapan PSU

Majelis pemeriksa yang terdiri dari Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo, yakni Moh. Fadjri Arsyad, John Hendri Purba, dan Lismawy Ibrahim, mendengarkan langsung pembacaan isi laporan oleh pihak pelapor.

Dalam agenda tersebut, tim kuasa hukum pasangan Roni-Ramdhan membacakan secara rinci laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 2, Thariq Modanggu dan Nurjanah Hasan Yusuf, yang dinilai tidak sesuai dengan asas yang jujur dan adil.

Baca Juga  KPU Gorontalo Utara Gelar Pemeriksaan Kesehatan Calon Bupati Pengganti

“Agenda hari ini fokus pada pembacaan laporan dari pelapor. Kami mendalami dugaan pelanggaran yang terjadi selama proses ,” ujar Ketua Majelis, Fadjri Arsyad.

Baca Juga  Lapangan Posso Jadi Saksi Lautan Cinta untuk Romantis

Sidang berikutnya dijadwalkan akan dilaksanakan pada Jumat, 2 Mei 2025, dengan agenda pembacaan jawaban dari pihak terlapor.

“Kami telah sepakat untuk melanjutkan sidang berikutnya pada hari Jumat. Ini akan menjadi momen bagi pihak terlapor untuk memberikan jawaban terhadap laporan yang telah dibacakan hari ini,” tutup Fadjri.

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti saluran WhatsApp di :