Scroll untuk membaca artikel sob
PilkadaPolitik

Bawaslu Dengarkan Pembacaan Laporan TSM dari Roni-Ramdhan dalam Sidang Lanjutan

×

Bawaslu Dengarkan Pembacaan Laporan TSM dari Roni-Ramdhan dalam Sidang Lanjutan

Sebarkan artikel ini
Bawaslu Dengarkan Pembacaan Laporan TSM dari Roni-Ramdhan dalam Sidang Lanjutan. (Foto: Tangkapan Layar Live YouTube Bawaslu)
Bawaslu Dengarkan Pembacaan Laporan TSM dari Roni-Ramdhan dalam Sidang Lanjutan. (Foto: Tangkapan Layar Live YouTube Bawaslu)

Gotimes.id, Gorontalo – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Gorontalo kembali menggelar sidang lanjutan terkait dugaan pelanggaran administratif Pemilihan Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) pasca Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Tahun 2024.

Sidang ini merupakan tahapan pemeriksaan setelah sebelumnya Bawaslu menyatakan laporan dari pasangan calon Roni Imran–Ramdhan Mapaliey memenuhi syarat formil dan materil yang digelar di Aula Amin Abdullah, Kantor Bawaslu Provinsi Gorontalo, Rabu (30-4)

Baca Juga  Effendi Simbolon Dipecat PDIP Usai Dukung Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta

Majelis pemeriksa yang terdiri dari Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo, yakni Moh. Fadjri Arsyad, John Hendri Purba, dan Lismawy Ibrahim, mendengarkan langsung pembacaan isi laporan oleh pihak pelapor.

Dalam agenda tersebut, tim kuasa hukum pasangan Roni-Ramdhan membacakan secara rinci laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 2, Thariq Modanggu dan Nurjanah Hasan Yusuf, yang dinilai tidak sesuai dengan asas pemilu yang jujur dan adil.

Baca Juga  Putusan MK Dihormati, Romantis Siap Raih Kemenangan di PSU

“Agenda hari ini fokus pada pembacaan laporan dari pelapor. Kami mendalami dugaan pelanggaran yang terjadi selama proses PSU,” ujar Ketua Majelis, Fadjri Arsyad.

Baca Juga  KPU Gorut Tetapkan Calon Anggota PPK, PPS, dan KPPS untuk Pilkada 2024 Pasca Putusan MK

Sidang berikutnya dijadwalkan akan dilaksanakan pada Jumat, 2 Mei 2025, dengan agenda pembacaan jawaban dari pihak terlapor.

“Kami telah sepakat untuk melanjutkan sidang berikutnya pada hari Jumat. Ini akan menjadi momen bagi pihak terlapor untuk memberikan jawaban terhadap laporan yang telah dibacakan hari ini,” tutup Fadjri.

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti saluran WhatsApp di :