Gotimes.id, Gorontalo – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Gorontalo kembali menggelar sidang lanjutan terkait dugaan pelanggaran administratif Pemilihan Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) pasca Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Tahun 2024.
Sidang ini merupakan tahapan pemeriksaan setelah sebelumnya Bawaslu menyatakan laporan dari pasangan calon Roni Imran–Ramdhan Mapaliey memenuhi syarat formil dan materil yang digelar di Aula Amin Abdullah, Kantor Bawaslu Provinsi Gorontalo, Rabu (30-4)
Majelis pemeriksa yang terdiri dari Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo, yakni Moh. Fadjri Arsyad, John Hendri Purba, dan Lismawy Ibrahim, mendengarkan langsung pembacaan isi laporan oleh pihak pelapor.
Dalam agenda tersebut, tim kuasa hukum pasangan Roni-Ramdhan membacakan secara rinci laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 2, Thariq Modanggu dan Nurjanah Hasan Yusuf, yang dinilai tidak sesuai dengan asas pemilu yang jujur dan adil.
“Agenda hari ini fokus pada pembacaan laporan dari pelapor. Kami mendalami dugaan pelanggaran yang terjadi selama proses PSU,” ujar Ketua Majelis, Fadjri Arsyad.
Sidang berikutnya dijadwalkan akan dilaksanakan pada Jumat, 2 Mei 2025, dengan agenda pembacaan jawaban dari pihak terlapor.
“Kami telah sepakat untuk melanjutkan sidang berikutnya pada hari Jumat. Ini akan menjadi momen bagi pihak terlapor untuk memberikan jawaban terhadap laporan yang telah dibacakan hari ini,” tutup Fadjri.