Gotimes.id, Gorontalo Utara – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo Utara telah melaksanakan pemeriksaan kesehatan bagi Calon Bupati Pengganti sebagai tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah. Pemeriksaan kesehatan ini berlangsung selama dua hari, yakni pada Rabu (12/3) hingga Kamis (13/3), di Rumah Sakit M.M. Dunda Limboto.
Ketua KPU Gorontalo Utara, Sofyan Jakfar, menyampaikan apresiasi kepada pihak rumah sakit yang telah memberikan layanan pemeriksaan kesehatan bagi Calon Bupati Pengganti.
“Terima kasih kepada pihak Rumah Sakit M.M. Dunda Limboto yang telah menjalankan pemeriksaan kesehatan dengan baik dan profesional,” ujar Sofyan, Kamis (13-3).
Direktur Rumah Sakit M.M. Dunda Limboto, Alaludin Lapananda, memastikan bahwa pemeriksaan berlangsung tanpa kendala selama dua hari pelaksanaan.
“Seluruh tahapan pemeriksaan berjalan lancar tanpa hambatan. Kami telah memastikan prosesnya sesuai standar yang berlaku,” kata Alaludin.
Sementara itu, Calon Bupati Pengganti, Mohamad Siddik Nur, menyampaikan apresiasi atas pelayanan yang diberikan oleh rumah sakit selama pemeriksaan berlangsung.
“Saya mengucapkan terima kasih atas pelayanan yang baik dari pihak rumah sakit. Saya juga memohon maaf jika selama proses ini ada hal yang kurang berkenan,” ujarnya.
Dengan selesainya pemeriksaan kesehatan ini, KPU Kabupaten Gorontalo Utara akan melanjutkan tahapan pemilihan sesuai regulasi yang berlaku.