Scroll untuk membaca artikel sob
Pasang Iklan
Pilkada

PSU Pilkada Gorut 2024 Butuh Pemantau, Ini Cara Daftarnya

×

PSU Pilkada Gorut 2024 Butuh Pemantau, Ini Cara Daftarnya

Sebarkan artikel ini
Kantor KPU Gorontalo Utara. (Foto: Humas KPU)
Kantor KPU Gorontalo Utara. (Foto: Humas KPU)

Pemantau pemilihan yang ingin mendaftar harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:

  • Berbadan hukum
  • Bersifat independen
  • Memiliki sumber dana yang jelas
  • Terdaftar dan memperoleh akreditasi dari Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya

dibuka mulai 8 Maret hingga 16 April 2025 pada pukul 08.00–16.00 WIB. Pemantau pemilihan harus menyerahkan kelengkapan administrasi yang mencakup:

  • Formulir
  • Surat keterangan terdaftar di pemerintah
  • Profil organisasi lembaga pemantau pemilihan
  • Nama dan jumlah anggota pemantau pemilihan
  • Alokasi anggota pemantau pemilihan di wilayah yang akan dipantau
  • Rencana, tahapan, dan jadwal kegiatan pemantauan
  • Nama, alamat, dan pekerjaan pengurus lembaga pemantau
  • Pasfoto terbaru pengurus lembaga pemantau
  • Surat pernyataan independensi dan sumber dana yang ditandatangani oleh ketua lembaga
  • Surat pernyataan pengalaman di bidang pemantauan
  • Surat pernyataan kesediaan menyampaikan laporan pemantauan dan kesediaan menerima sanksi jika tidak melaporkan hasil pemantauan
Baca Juga  KPU Gorut Terima Pendaftaran Mohamad Sidik Nur sebagai Calon Bupati Pengganti dari PDIP

Bagi yang ingin mendaftar, formulir dapat diambil langsung di Kantor Kabupaten Utara, Jl. Sanggar Tani, Desa Bulalo, Kecamatan Kwandang, atau diunduh melalui website resmi Utara.

Baca Juga  Pendistribusian Logistik PSU Gorut Dimonitor Gubernur

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Kantor KPU Utara melalui email teknishubmaskpugorut@gmail.com atau menghubungi narahubung Mohamad Fadly Fachruddin, S.IP di nomor 0852-9881-8777.

Baca Juga  KPU Gorut Tetapkan Calon Anggota PPK, PPS, dan KPPS untuk Pilkada 2024 Pasca Putusan MK

KPU Kabupaten mengajak seluruh pihak yang memenuhi syarat untuk berpartisipasi dalam pengawasan pemilihan guna memastikan proses yang dan akuntabel.

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti saluran WhatsApp di :