Scroll untuk membaca artikel sob
PilkadaPolitik

Pilkada 27 November Ditetapkan sebagai Libur Nasional

×

Pilkada 27 November Ditetapkan sebagai Libur Nasional

Sebarkan artikel ini
Pemerintah menetapkan Pilkada 27 November sebagai libur nasional. (Brigitta/detikcom)
Pemerintah menetapkan Pilkada 27 November sebagai libur nasional. (Brigitta/detikcom)

Gotimes.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengumumkan bahwa hari pemungutan suara Pilkada serentak 2024 pada Rabu, 27 November, ditetapkan sebagai hari libur nasional. Pengumuman ini sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 21 November.

Baca Juga  Pasca Putusan MK, KPU Gorut Buka Pendaftaran Pengganti Cakada Nomor Urut 3

“Keputusan ini bertujuan untuk memastikan hak pilih masyarakat terpenuhi. Oleh karena itu, hari Rabu mendatang resmi menjadi hari libur nasional,” ujar Tito di Kementerian Koordinator PMK, Jakarta Pusat, Jumat (22-11).

Baca Juga  Mengapa Harus Pilih Romantis? Inilah Alasannya!

Ia menjelaskan, aturan ini mengacu pada Pasal 84 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 yang telah direvisi dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020, yang menyatakan bahwa Pilkada dilaksanakan pada hari libur atau hari yang diliburkan.

Baca Juga  Lapangan Posso Jadi Saksi Lautan Cinta untuk Romantis

“KPU menetapkan Pilkada serentak di 545 daerah jatuh pada Rabu, 27 November 2024, yang bukan hari libur. Karena itu, sesuai aturan, hari tersebut diliburkan,” tegas Tito.

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti saluran WhatsApp di :