Scroll untuk membaca artikel sob
Pasang Iklan
Pilkada

KPU Gorut Umumkan Jadwal PSU, Pemilih Wajib Tahu

×

KPU Gorut Umumkan Jadwal PSU, Pemilih Wajib Tahu

Sebarkan artikel ini
Kantor KPU Kabupaten Gorontalo Utara. (Foto: Humas KPU)
Kantor KPU Kabupaten Gorontalo Utara. (Foto: Humas KPU)

Gotimes.id, Gorontalo Utara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo Utara mengumumkan tahapan dan jadwal Pemungutan Suara Ulang (PSU) pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Pemilihan Tahun 2024. PSU ini akan berlangsung dalam kurun waktu 60 hari, dengan puncak pemungutan suara pada 19 April 2025. Minggu (9-3).

Baca Juga  David Buhi: Pilih ROMANTIS di PSU, Jangan Biarkan Tambang Sumalata Dikuasai Orang Luar

Ketua KPU Gorontalo Utara, Sofyan Jakfar menyatakan bahwa tahapan PSU telah disusun sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Kami akan memastikan seluruh proses berjalan transparan, adil, dan sesuai regulasi,” ujarnya.

KPU menetapkan beberapa tahapan utama dalam pelaksanaan PSU, dimulai dengan penyusunan anggaran yang berlangsung pada 4 Maret hingga 9 April 2025. Selanjutnya, KPU akan melakukan sosialisasi kepada peserta pemilihan, pemangku kepentingan, dan masyarakat dari 7 Maret hingga 30 April 2025.

Baca Juga  KPU Gorontalo Utara Terima Kunjungan Gubernur dan Forkopimda, Bahas Kesiapan PSU

Pembentukan dan masa kerja badan adhoc, termasuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), akan berlangsung mulai 7 Maret hingga 18 April 2025. Sementara itu, pengadaan dan distribusi perlengkapan pemungutan suara dijadwalkan rampung sebelum 18 April 2025.