Berikut jadwal tahapan Pilkada serentak 2024:
- Pelaksanaan Kampanye
- Masa Tenang
- Minggu, 24 November 2024 hingga Selasa, 26 November 2024
- Pelaksanaan Pemungutan Suara
- Rabu, 27 November 2024
- Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil
- Rabu, 27 November 2024 hingga Senin, 16 Desember 2024
- Penetapan Calon Terpilih
- Maksimal 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memberitahukan hasil registrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.
- Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan
- Maksimal 5 hari setelah MK mengeluarkan putusan yang diterima oleh KPU.
- Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih
- Maksimal 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.
Aturan Selama Masa Tenang
Pada masa tenang yang berlangsung selama tiga hari (24-26 November 2024), ada sejumlah larangan penting:
- Peserta Pilkada Dilarang Kampanye
Tidak diperbolehkan melaksanakan kampanye dalam bentuk apa pun. - Pembatasan Media
Media cetak, elektronik, daring, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menayangkan:
- Berita, iklan, rekam jejak, atau citra diri peserta Pilkada.
- Konten lain yang mengarah pada kepentingan kampanye, baik yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu.
Aturan ini bertujuan menjaga suasana netral dan memberikan waktu refleksi bagi masyarakat sebelum menggunakan hak pilihnya.













