Scroll untuk membaca artikel sob
Pasang Iklan
PilkadaPolitik

Larangan Selama Masa Tenang Pilkada 2024

×

Larangan Selama Masa Tenang Pilkada 2024

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi/Gotimes.id
Ilustrasi/Gotimes.id

Berikut jadwal tahapan Pilkada serentak 2024:

  1. Pelaksanaan Kampanye
    • Rabu, 25 September 2024 hingga Sabtu, 23 November 2024
  2. Masa Tenang
    • Minggu, 24 November 2024 hingga Selasa, 26 November 2024
  3. Pelaksanaan Pemungutan Suara
    • Rabu, 27 November 2024
  4. Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil
    • Rabu, 27 November 2024 hingga Senin, 16 Desember 2024
  5. Penetapan Calon Terpilih
    • Maksimal 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memberitahukan hasil registrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada .
  6. Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan
    • Maksimal 5 hari setelah MK mengeluarkan putusan yang diterima oleh .
  7. Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih
    • Maksimal 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.
Baca Juga  David Buhi: Pilih ROMANTIS di PSU, Jangan Biarkan Tambang Sumalata Dikuasai Orang Luar

Aturan Selama Masa Tenang

Pada masa tenang yang berlangsung selama tiga hari (24-26 November 2024), ada sejumlah larangan penting:

  1. Peserta Pilkada Dilarang Kampanye
    Tidak diperbolehkan melaksanakan kampanye dalam bentuk apa pun.
  2. Pembatasan Media

    Media cetak, elektronik, daring, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menayangkan:

    • Berita, iklan, rekam jejak, atau citra diri peserta Pilkada.
    • Konten lain yang mengarah pada kepentingan kampanye, baik yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu.
Baca Juga  KPU Gorut Gelar Rakor Debat Publik Jelang PSU Pilkada 2024

Aturan ini bertujuan menjaga suasana netral dan memberikan waktu refleksi bagi masyarakat sebelum menggunakan hak pilihnya.