Scroll untuk membaca artikel sob
Pasang Iklan
PilkadaPolitik

Larangan Selama Masa Tenang Pilkada 2024

×

Larangan Selama Masa Tenang Pilkada 2024

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi/Gotimes.id
Ilustrasi/Gotimes.id

Berikut jadwal tahapan serentak 2024:

  1. Pelaksanaan Kampanye
    • Rabu, 25 September 2024 hingga Sabtu, 23 November 2024
  2. Masa Tenang
    • Minggu, 24 November 2024 hingga Selasa, 26 November 2024
  3. Pelaksanaan
    • Rabu, 27 November 2024
  4. Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil
    • Rabu, 27 November 2024 hingga Senin, 16 Desember 2024
  5. Penetapan Calon Terpilih
    • Maksimal 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memberitahukan hasil registrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada .
  6. Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan
    • Maksimal 5 hari setelah MK mengeluarkan putusan yang diterima oleh .
  7. Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih
    • Maksimal 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.
Baca Juga  Mulai Hari Ini, Masa Tenang Pilkada 2024 Berlaku

Aturan Selama Masa Tenang

Pada masa tenang yang berlangsung selama tiga hari (24-26 November 2024), ada sejumlah larangan penting:

  1. Peserta Dilarang Kampanye
    Tidak diperbolehkan melaksanakan kampanye dalam bentuk apa pun.
  2. Pembatasan Media

    Media cetak, elektronik, daring, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menayangkan:

    • Berita, iklan, rekam jejak, atau citra diri peserta .
    • Konten lain yang mengarah pada kepentingan kampanye, baik yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu.
Baca Juga  KPU Gorut Gelar Pleno Terbuka Rekapitulasi Suara Pilbup 2024 Tindak Lanjut Putusan MK

Aturan ini bertujuan menjaga suasana netral dan memberikan waktu refleksi bagi masyarakat sebelum menggunakan hak pilihnya.