Scroll untuk membaca artikel sob
Pasang Iklan
PilkadaPolitik

Larangan Selama Masa Tenang Pilkada 2024

×

Larangan Selama Masa Tenang Pilkada 2024

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi/Gotimes.id
Ilustrasi/Gotimes.id

Berikut jadwal tahapan serentak 2024:

  1. Pelaksanaan
    • Rabu, 25 September 2024 hingga Sabtu, 23 November 2024
  2. Masa Tenang
    • Minggu, 24 November 2024 hingga Selasa, 26 November 2024
  3. Pelaksanaan Pemungutan Suara
    • Rabu, 27 November 2024
  4. Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil
    • Rabu, 27 November 2024 hingga Senin, 16 Desember 2024
  5. Penetapan Calon Terpilih
    • Maksimal 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memberitahukan hasil registrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.
  6. Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan
    • Maksimal 5 hari setelah MK mengeluarkan putusan yang diterima oleh KPU.
  7. Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih
    • Maksimal 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.
Baca Juga  Gerindra Gorut Tetapkan Target Politik Jangka Panjang

Aturan Selama Masa Tenang

Pada masa tenang yang berlangsung selama tiga hari (24-26 November 2024), ada sejumlah larangan penting:

  1. Peserta Dilarang
    Tidak diperbolehkan melaksanakan dalam bentuk apa pun.
  2. Pembatasan Media

    Media cetak, elektronik, daring, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menayangkan:

    • Berita, iklan, rekam jejak, atau citra diri peserta .
    • Konten lain yang mengarah pada kepentingan kampanye, baik yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu.
Baca Juga  Windra Lagarusu Pastikan PKS Solid Menangkan Romantis di Pemungutan Suara Ulang

Aturan ini bertujuan menjaga suasana netral dan memberikan waktu refleksi bagi masyarakat sebelum menggunakan hak pilihnya.