Scroll untuk membaca artikel sob
Pasang Iklan
PilkadaPolitik

Larangan Selama Masa Tenang Pilkada 2024

×

Larangan Selama Masa Tenang Pilkada 2024

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi/Gotimes.id
Ilustrasi/Gotimes.id

Gotimes.id – Penyelenggaraan serentak saat ini berada pada tahap masa . Setelah masa selesai, akan berlangsung masa tenang hingga hari pemungutan suara. Masa tenang ini memiliki sejumlah aturan penting yang harus dipatuhi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Baca Juga  Antusiasme Tinggi Warga Hadiri Kampanye Pasangan "Romantis" di Desa Pontolo

Masa tenang adalah periode di mana semua aktivitas dilarang untuk memberikan waktu kepada masyarakat mempertimbangkan pilihannya tanpa pengaruh kampanye.

Baca Juga  Sangihe Maju, Harus Ada Inovasi dan Manajemen Serta Keterbukaan Publik

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti saluran WhatsApp di :

Baca Juga  Paslon Romantis Dominasi Debat ke Tiga Pilkada Gorut