Gotimes.id, Gorontalo Utara – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo Utara menggelar pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil Pilkada. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula RPP KPU Gorontalo Utara, Rabu (23/4).
Ketua KPU Gorontalo Utara, Sofyan Jakfar, secara resmi membuka kegiatan tersebut dan menyampaikan harapannya agar proses rekapitulasi berjalan lancar, tertib, dan diterima semua pihak.
“Insyaallah kegiatan ini akan berakhir dengan lancar dan tertib serta semua pihak menerima hasil rekapitulasi hari ini,” ujar Sofyan.
Ia menjelaskan bahwa saat ini KPU hanya menetapkan hasil perolehan suara, sementara penetapan pasangan calon terpilih akan dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan keputusan final atas potensi gugatan dari pasangan calon.
“Hari ini kita baru menetapkan perolehan suara. Setelah ini, Mahkamah Konstitusi akan membuka ruang bagi pasangan calon yang ingin mengajukan gugatan, dan KPU akan menetapkan calon terpilih setelah ada penetapan dari MK,” jelasnya.
Berdasarkan rekapitulasi di tingkat kecamatan, seluruh pasangan calon 01 tidak menandatangani berita acara, yang menurut Sofyan menjadi indikator adanya potensi gugatan hukum.
“Melihat rekapitulasi di tingkat kecamatan, semua serentak pasangan 01 tidak menandatangani berita acara. Maka menurut kami, ada potensi gugatan,” tambahnya.
Di akhir sambutannya, Sofyan menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang hadir dalam kegiatan ini dan memohon maaf jika terdapat hal-hal yang kurang berkenan selama proses berlangsung.