Tahapan persiapan pemungutan suara berlangsung dari 15 hingga 18 April 2025, termasuk pengumuman tempat dan waktu pemungutan suara serta distribusi formulir pemberitahuan kepada pemilih.
Pada 19 April 2025, pemungutan suara ulang akan digelar serentak di TPS yang ditentukan, dilanjutkan dengan penghitungan suara ulang. Hasil PSU di TPS dan PPS akan diumumkan hingga 25 April 2025.
Setelah pemungutan suara, proses rekapitulasi hasil penghitungan suara dimulai dari tingkat kecamatan pada 20 hingga 26 April 2025, kemudian di tingkat kabupaten/kota dari 21 April hingga 2 Mei 2025.
Sementara itu, untuk penetapan pasangan calon terpilih bergantung pada adanya sengketa hasil pemilu. Jika tidak ada permohonan perselisihan hasil pemilihan, KPU akan menetapkan pemenang maksimal tiga hari setelah MK mengeluarkan pemberitahuan resmi. Namun, jika ada sengketa, penetapan dilakukan maksimal tiga hari setelah KPU menerima putusan MK.
KPU Gorontalo Utara mengimbau masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam PSU ini dan memastikan hak pilihnya digunakan. Informasi lebih lanjut mengenai PSU dapat diakses melalui situs resmi kab-gorontaloutara.kpu.go.id atau akun media sosial resmi KPU Gorontalo Utara.