“Hari ini kita baru menetapkan perolehan suara. Setelah ini, Mahkamah Konstitusi akan membuka ruang bagi pasangan calon yang ingin mengajukan gugatan, dan KPU akan menetapkan calon terpilih setelah ada penetapan dari MK,” jelasnya.
Berdasarkan rekapitulasi di tingkat kecamatan, seluruh pasangan calon 01 tidak menandatangani berita acara, yang menurut Sofyan menjadi indikator adanya potensi gugatan hukum.
“Melihat rekapitulasi di tingkat kecamatan, semua serentak pasangan 01 tidak menandatangani berita acara. Maka menurut kami, ada potensi gugatan,” tambahnya.
Di akhir sambutannya, Sofyan menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang hadir dalam kegiatan ini dan memohon maaf jika terdapat hal-hal yang kurang berkenan selama proses berlangsung.