Scroll untuk membaca artikel sob
Pasang Iklan
PilkadaPolitik

KPU Gorut Gelar Pleno Terbuka Rekapitulasi Suara Pilbup 2024 Tindak Lanjut Putusan MK

×

KPU Gorut Gelar Pleno Terbuka Rekapitulasi Suara Pilbup 2024 Tindak Lanjut Putusan MK

Sebarkan artikel ini
KPU Gorut, Pleno Terbuka, Rekapitulasi Suara, Pilbup 2024, Putusan MK. (Foto: Gotimes)
KPU Gorut, Pleno Terbuka, Rekapitulasi Suara, Pilbup 2024, Putusan MK. (Foto: Gotimes)

“Hari ini kita baru menetapkan perolehan suara. Setelah ini, Mahkamah Konstitusi akan membuka ruang bagi pasangan calon yang ingin mengajukan gugatan, dan akan menetapkan calon terpilih setelah ada penetapan dari MK,” jelasnya.

Baca Juga  KPU Gorut Segel Logistik PSU Usai Final Cek

Berdasarkan rekapitulasi di tingkat kecamatan, seluruh pasangan calon 01 tidak menandatangani berita acara, yang menurut Sofyan menjadi indikator adanya potensi gugatan hukum.

“Melihat rekapitulasi di tingkat kecamatan, semua serentak pasangan 01 tidak menandatangani berita acara. Maka menurut kami, ada potensi gugatan,” tambahnya.

Baca Juga  KPU Gorut Umumkan Pembentukan Kembali PPK, PPS, dan KPPS untuk PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024

Di akhir sambutannya, Sofyan menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang hadir dalam kegiatan ini dan memohon maaf jika terdapat hal-hal yang kurang berkenan selama proses berlangsung.