“Saat ini kami sedang melakukan pemberkasan hasil pemeriksaan, dan Senin (19/5) kami akan melanjutkan ke tahap satu,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan para tersangka, diketahui bahwa dana yang digunakan dalam aksi politik uang tersebut berasal dari seorang berinisial L. Hal ini juga sempat diungkap dalam sidang Terstruktur, Sistematis, dan Mekanisme (TSM) oleh Bawaslu Provinsi Gorontalo.
Atas perbuatannya, ketujuh tersangka dijerat Pasal 187A ayat (2) jo Pasal 73 ayat (4), subsider Pasal 188 jo Pasal 71 dan Pasal 55 Undang-Undang tentang Pilkada, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 6 tahun.
“Pasal 187A terdiri dari dua ayat, di mana ayat (1) mengatur sanksi bagi pemberi, dan ayat (2) bagi penerima. Ancaman hukumannya sama, sehingga penahanan kami lakukan secara objektif,” tegas Arianto.
Sementara itu, polisi masih memburu empat orang lainnya yang turut dilaporkan dalam kasus yang sama.
“Tim Resmob Polres Gorut masih aktif melakukan pencarian. Kami optimis bisa segera mengamankan mereka,” tutupnya.