Scroll untuk membaca artikel sob
PilkadaPolitik

Pasca Putusan MK, KPU Gorut Buka Pendaftaran Pengganti Cakada Nomor Urut 3

×

Pasca Putusan MK, KPU Gorut Buka Pendaftaran Pengganti Cakada Nomor Urut 3

Sebarkan artikel ini
Ketua KPU Gorontalo Utara, Sofyan Jakfar. (Foto: Prin NN)
Ketua KPU Gorontalo Utara, Sofyan Jakfar. (Foto: Prin NN)

Gotimes.id, Gorontalo Utara – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gorontalo Utara resmi membuka kembali pendaftaran calon bupati khusus untuk pasangan calon nomor urut 3, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara nomor 55/PHPU.BUP-XXIII/2025. Rabu (5-3).

Ketua KPU Gorontalo Utara, Sofyan Jakfar, menjelaskan bahwa pengumuman pendaftaran telah dirilis sejak 4 hingga 6 Maret 2025, sementara pendaftaran calon pengganti akan dibuka pada 7 hingga 9 Maret 2025.

Baca Juga  Hasil Survey: Elektabilitas Gusnar-Idah Unggul di Pilgub Gorontalo

“Hari ini, kami akan mendatangi partai pengusung pasangan calon nomor urut 3 untuk berkoordinasi terkait persiapan pendaftarannya,” ujar Sofyan.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa apabila terjadi pergantian calon bupati dari pasangan nomor urut 3, maka bakal calon pengganti wajib menjalani pemeriksaan kesehatan.

Baca Juga  Pasisa Halimu: Didu Po Bale-Bale, Pilih Nomor 1 di PSU Gorut

“Pemeriksaan ini akan dilakukan di RSUD dr. M.M. Dunda Limboto mulai 7 hingga 13 Maret 2025,” jelas Sofyan.

Pembukaan kembali pendaftaran ini merupakan tindak lanjut dari putusan MK yang berdampak pada status pencalonan di Pilkada Gorontalo Utara 2024. KPU memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai dengan ketentuan guna menjamin proses pemilihan yang transparan dan adil.