“Jika dikatakan tidak ada kendala, lalu kemudian disampaikan ada anggota yang cuti, ini menjadi kontradiktif. Cuti adalah hal administratif internal dan tidak semestinya berdampak pada lambatnya penegakan hukum,” ujarnya.
Efendi menegaskan, dalam perkara pidana khusus yang menyangkut keuangan negara, institusi penegak hukum seharusnya memiliki mekanisme pengganti atau sistem kerja kolektif agar proses hukum tetap berjalan efektif.
“Kejaksaan adalah institusi, bukan perorangan. Cuti personel tidak boleh dijadikan alasan yang tersirat untuk memperlambat penyidikan,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa pernyataan-pernyataan pejabat publik memiliki dampak besar terhadap persepsi masyarakat dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
“Yang dibutuhkan publik saat ini bukan pembenaran normatif semata, tetapi kejelasan progres dan transparansi. Itu jauh lebih menenangkan publik dibandingkan alasan-alasan teknis,” pungkas Efendi.













