Scroll untuk membaca artikel sob
Pasang Iklan
Prespektif

Tak Ada Kendala Penyidikan Tapi Tanpa Tersangka, Ada Apa dengan Kejari Gorut?

×

Tak Ada Kendala Penyidikan Tapi Tanpa Tersangka, Ada Apa dengan Kejari Gorut?

Sebarkan artikel ini
Efendi Dali (Foto: Humas MKRI)
Efendi Dali (Foto: Humas MKRI)

GoTimes.id, Utara – Praktisi sekaligus advokat, Dali, S.H., yang juga menjabat sebagai Sekretaris Laskar Anti () Provinsi , menyampaikan keras terhadap penanganan perkara tindak pidana Badan Kerjasama Antar Desa () Utara yang hingga kini belum menetapkan tersangka.

menilai, klaim Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus)  Negeri ( , Prasetyo Utomo, S.H., M.H., yang menyebut tidak ada kendala berarti dalam proses justru memperbesar tanda tanya dan berpotensi mencederai kepercayaan terhadap institusi penegak .

Baca Juga  Efendi Dali Puji Kinerja Bagas, Minta Kajari Tetapkan Kasipidsus Definitif dan Tuntaskan Tiga Kasus Besar

“Kalau sudah dinyatakan tidak ada kendala, lalu apa alasan yang rasional sehingga tersangka belum juga ditetapkan? Jangan biarkan menilai sendiri bahwa ada sesuatu yang tidak dijelaskan,” tegas . Sabtu, (20-12).

Baca Juga  Aparat dan Pejabat yang Lindungi PETI di Gorut Harus Diusut

Menurutnya, secara hukum acara pidana, peningkatan status perkara ke tahap berarti aparat penegak hukum telah meyakini adanya peristiwa pidana yang didukung oleh bukti permulaan yang cukup. Karena itu, keterlambatan penetapan tersangka tanpa penjelasan yang terukur dinilai tidak dapat dibenarkan.

“Penyidikan itu bukan tahap coba-coba. Artinya sudah ada keyakinan hukum. Kalau begitu, berhak tahu siapa yang bertanggung jawab secara pidana,” katanya.

Baca Juga  SPT Sekda Ganggu Aktivitas Di Dinas PMD?

Efendi juga menilai munculnya di tengah mengenai adanya komunikasi atau pengaruh tertentu di luar proses hukum yang berpotensi memengaruhi lambannya penetapan tersangka perlu segera dijawab secara terbuka oleh .

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti saluran WhatsApp di :