GoTimes.id – Wacana penempatan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian kembali mengemuka di ruang publik.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Bidang Hikmah Pemuda Muhammadiyah Gorontalo Utara (Gorut), Adrian Pianus, menyampaikan sikap tegas bahwa Polri harus tetap berada langsung di bawah komando Presiden.
Menurut Adrian, menggeser posisi Polri ke bawah kementerian bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut masa depan independensi penegakan hukum dan kualitas demokrasi di Indonesia.
Adrian menilai bahwa penempatan Polri di bawah kementerian sangat berpotensi membuka ruang intervensi politik dalam kerja-kerja penegakan hukum.
“Wacana Polri berada di bawah kementerian sangat rawan terhadap intervensi politik. Kita harus memastikan bahwa polisi bekerja demi keadilan dan kepentingan publik, bukan demi agenda politik sektoral kementerian tertentu,” tegas Adrian. Kamis (29-1).
Dalam sistem demokrasi modern, pemisahan yang tegas antara aparat penegak hukum dan institusi politik merupakan prinsip fundamental. Menteri adalah jabatan politik yang lekat dengan kepentingan partai atau koalisi tertentu. Jika Polri berada di bawah kementerian, risiko munculnya political policing, di mana hukum dijalankan berdasarkan kepentingan kekuasaan akan semakin besar. Kondisi ini berpotensi melahirkan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) yang merusak kepercayaan publik.
Secara teoritis maupun praktis, posisi Polri yang berada langsung di bawah Presiden sejalan dengan penguatan sistem presidensial dan supremasi hukum. Setidaknya terdapat tiga alasan utama mengapa posisi tersebut lebih ideal.














