“Jika ini terus dibiarkan, masyarakat akan semakin tidak percaya pada institusi hukum,” tandasnya.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo memang menangani kasus PETI di Kabupaten Boalemo, tetapi aktivitas serupa di Pohuwato justru belum mendapatkan prioritas.
Fenomena PETI di Pohuwato bukan hal baru, tetapi aktivitasnya semakin masif. Mirisnya, para pelaku tak hanya menggunakan alat tradisional, tetapi juga ekskavator secara terang-terangan, contohnya di Desa Balayo (Patilanggio), Desa Hulawa, dan Kecamatan Dengilo.
Alih-alih diberantas, aktivitas PETI di wilayah itu terus berjalan tanpa hambatan, seakan menertawakan hukum. Padahal, aktivitas ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Lebih parahnya, muncul dugaan bahwa Kapolsek Marisa, Iptu Roby Andri Ansyari, melakukan intimidasi terhadap penambang di wilayah itu dengan cara memerintahkan bawahannya untuk mendatangi para penambang ilegal. Mereka diarahkan untuk menyetorkan sejumlah uang “atensi” atau uang keamanan kepada seseorang berinisial YR alias Oca yang diduga memiliki kedekatan dengan Kapolsek.
Saat ini, Iptu Roby sedang diperiksa oleh tim Propam Polres Pohuwato.
“Sudah saya turunkan tim Propam dan bagian pengawasan untuk cek kebenaran berita tersebut,” ujar Kapolres Pohuwato, AKBP Winarno, Kamis (30/01/2025).
Selain itu, dugaan lain mencuat setelah potongan percakapan WhatsApp antara Ajudan Kapolda Gorontalo, Iptu Christo, dengan salah satu penambang di Desa Hulawa beredar luas di media sosial TikTok. Percakapan tersebut membahas soal besaran setoran kepada pihak tertentu.
Saat dikonfirmasi, Iptu Christo membantah tudingan tersebut. Ia menegaskan bahwa di dalam percakapan itu bukan dirinya.
“Kosakata kalimatnya tidak sesuai dengan cara saya berkomunikasi di WhatsApp. Foto profil saya saja tidak sama. Pak Sudin pun saya tidak kenal,” tegasnya, Jum’at (31/01/2025). Yang dikutip dari kontras.id