Scroll untuk membaca artikel sob
Pasang Iklan
PilkadaPolitik

Pindah Memilih Pilkada 2024, Batas Waktu Hingga Hari Ini!

×

Pindah Memilih Pilkada 2024, Batas Waktu Hingga Hari Ini!

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi nyoblos (Foto: Rifkianto Nugroho)
Ilustrasi nyoblos (Foto: Rifkianto Nugroho)

Penting untuk dicatat: hanya berlaku untuk dengan kondisi tertentu hingga . Berikut adalah informasi lengkapnya.

Syarat H-7 2024

Komisi Pemilihan Umum () mengungkapkan bahwa dalam 2024 dapat dilakukan hingga H-7 pemungutan suara, yaitu (Rabu, 20 November 2024), dari pukul 08.00 hingga 23.59 WIB. Pindah memilih hanya berlaku untuk dengan kondisi sebagai berikut:

  1. Bertugas di tempat lain
  2. Menjalani rawat inap (sakit)
  3. Menjadi tahanan rutan/lapas
  4. Tertimpa bencana
Baca Juga  Tolak Godaan Donatur, Ramdhan Tetap Setia di ROMANTIS: Harga Diri Lebih Mahal dari Mobil

Sebelum mengajukan pindah memilih, harus menyiapkan bukti pendukung yang menyatakan alasan pindah memilih. Berikut rinciannya:

Bertugas di Tempat Lain

  • Bukti pendukung: Surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dengan cap basah.

Menjalani Rawat Inap (Sakit)

  • Bukti pendukung: Surat keterangan riwayat inap dari rumah sakit/layanan kesehatan dan surat pernyataan dari pendamping.

Menjadi Tahanan Rutan/Lapas

  • Bukti pendukung: Surat keterangan sedang menjalani rehabilitasi narkoba.
Baca Juga  Bawaslu Nyatakan Laporan TSM Roni-Ramdhan Memenuhi Syarat

Tertimpa Bencana

  • Bukti pendukung: Surat keterangan pindah domisili (Pindah Administrasi Kependudukan).

Dokumen yang Diperlukan

  1. e-KTP, Kartu Keluarga, Biodata Penduduk, atau IKD.
  2. Dokumen pendukung sesuai alasan pindah memilih.

Proses Pindah Memilih

  1. Setelah menyiapkan dokumen, datangi petugas di kantor desa/kelurahan/kecamatan atau kabupaten/kota di daerah asal atau tujuan.
  2. Petugas akan:
    • Memeriksa data pemilih di portal cekdptonline.kpu.go.id.
    • Menyocokkan dokumen pemilih.
    • Jika semua dokumen sesuai, petugas akan menerbitkan Formulir A – Surat Pindah Memilih melalui Sidalih.
Baca Juga  Menjelang PSU Pilkada Gorut, Tim Kampanye Romantis Blusukan di Desa Sogu

Formulir A – Surat Pindah Memilih

Formulir A berisi informasi sebagai berikut:

  • Identitas Pemilih: NIK, nama, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, alamat tempat tinggal, dan TPS asal.
  • Alamat dan TPS tujuan.
  • Jenis surat suara yang akan diterima oleh pemilih.

Setelah Formulir A diterbitkan, formulir tersebut bersama nomor token pembatalan akan dikirimkan ke email pemilih.

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti saluran WhatsApp di :