Scroll untuk membaca artikel sob
Pasang Iklan
PilkadaPolitik

Pindah Memilih Pilkada 2024, Batas Waktu Hingga Hari Ini!

×

Pindah Memilih Pilkada 2024, Batas Waktu Hingga Hari Ini!

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi nyoblos (Foto: Rifkianto Nugroho)
Ilustrasi nyoblos (Foto: Rifkianto Nugroho)

Gotimes.id – Pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), namun tidak bisa mencoblos di TPS yang terdaftar karena alasan tertentu, masih bisa melakukan pindah memilih. Batas waktu untuk pindah memilih dalam Pilkada 2024 adalah hari ini. Rabu (20-11).

Baca Juga  Pilkada 27 November Ditetapkan sebagai Libur Nasional

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti saluran WhatsApp di :

Baca Juga  KPU Gorut Gelar Pleno Terbuka Rekapitulasi Suara Pilbup 2024 Tindak Lanjut Putusan MK