Gotimes.id, Kabupaten Gorontalo – Laporan pertanggungjawaban (LPJ) anggaran Belanja Tak Terduga pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Gorontalo ibarat siluman.
Pasalnya, terdapat anggaran sebesar Rp1.964.731.000,00 yang tak bisa diyakini kebenarannya, serta Rp 256.571.432,00 yang tidak sesuai dengan kondisi senyatanya.
Temuan ini berdasarkan laporan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Gorontalo atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun 2023 untuk Kabupaten Gorontalo.
Temuan tersebut didapatkan setelah memeriksa berbagai dokumen pertanggungjawaban dari berbagai aktivitas penanggulangan bencana.
Misalnya, terdapat kesamaan jenis dan tulisan pada nota dan kwitansi dalam dokumen pertanggungjawaban belanja pembelian bahan-bahan material yang melibatkan 14 penyedia.
Anggaran belanja untuk pembelian bahan-bahan material dari 14 penyedia tersebut mencapai Rp1.354.766.490,00. Namun, ketika BPK mengonfirmasi kepada para penyedia tersebut, mereka mengaku tidak pernah menandatangani dokumen pertanggungjawaban yang digunakan oleh BPBD.
Selain itu, penyedia bahan material juga menyatakan bahwa stempel yang digunakan pada dokumen pertanggungjawaban BPBD berbeda dengan stempel milik mereka.
Selain itu, ada juga bukti pertanggungjawaban atas pembayaran upah pekerja yang ternyata dibuat sendiri oleh pelaksana, dengan jumlah sebesar Rp563.120.000,00.
Terdapat pula pertanggungjawaban belanja sewa excavator yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, sebesar Rp209.772.972,00.
Di samping itu, ditemukan adanya kelebihan pembayaran atas belanja barang pada dua kegiatan, sebesar Rp27.002.925,00.
Juga ada penyaluran bantuan bahan material kepada penerima yang tidak sesuai dengan Berita Acara Serah Terima, mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp19.795.535,00.
Kepala BPBD Kabupaten Gorontalo, Udin Pango, mengakui temuan tersebut. Namun, pihaknya juga telah memberikan tanggapan atas LPJ yang sebesar Rp1,9 miliar tersebut kepada BPK.
“Alhamdulillah, tanggapan yang kami sampaikan sudah diterima oleh BPK,” kata Udin Pango kepada awak media. Selasa (19-11) kemarin.
Dengan diterimanya tanggapan tersebut, Udin menjelaskan bahwa temuan yang ada di BPBD Kabupaten Gorontalo kini tinggal Rp256 juta saja, dan itu sudah diselesaikan. Setelah LHP diberikan, kami diberi waktu 60 hari untuk menyelesaikan temuan ini. Alhamdulillah, kami sudah menyelesaikan semua sebelum tenggat waktu,” ucapnya.