Gotimes.id – Pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), namun tidak bisa mencoblos di TPS yang terdaftar karena alasan tertentu, masih bisa melakukan pindah memilih. Batas waktu untuk pindah memilih dalam Pilkada 2024 adalah hari ini. Rabu (20-11).