Scroll untuk membaca artikel sob
PilkadaPolitik

Gugatan PHPU Ridwan Yasin-Muksin Badar Ditarik Kembali

×

Gugatan PHPU Ridwan Yasin-Muksin Badar Ditarik Kembali

Sebarkan artikel ini
Efendi Dali selaku kuasa hukum Pemohon pada sidang Pemeriksaan Pendahuluan. (Foto: Humas NKRI)
Efendi Dali selaku kuasa hukum Pemohon pada sidang Pemeriksaan Pendahuluan. (Foto: Humas NKRI)

Gotimes.id Jakarta – Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Nomor Urut 3, Ridwan Yasin dan Muksin Badar, secara resmi mencabut gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Gorontalo Utara 2024.

Pencabutan tersebut disampaikan dalam sidang perkara Nomor 56/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (14/1/2025) di Ruang Sidang Panel 3, Gedung 2 MK.

Kuasa hukum pemohon, Efendi Dali, dalam persidangan menyampaikan keputusan kliennya untuk menghentikan proses gugatan tersebut.

“Setelah mempertimbangkan secara matang, Pemohon memutuskan untuk mencabut gugatan yang telah terdaftar di MK. Kami juga telah mengajukan surat resmi kepada MK terkait pencabutan ini,” jelas Efendi Dali di hadapan majelis hakim. Selasa (14-1).

Baca Juga  KPU Gorontalo Utara Tinjau Pencetakan Surat Suara Pilkada 2024 di Tangerang

Sebelumnya, pasangan Ridwan Yasin – Muksin Badar menggugat hasil Pemilihan Bupati Gorontalo Utara 2024 yang menetapkan pasangan Roni Imran sebagai Bupati terpilih. Dalam gugatannya, Pemohon menilai penetapan tersebut bermasalah, salah satunya terkait penggunaan ijazah SMA atas nama Ron K. Imran oleh Roni Imran untuk memenuhi persyaratan pencalonan.

Baca Juga  KPU Gorut Tetapkan Calon Anggota PPK, PPS, dan KPPS untuk Pilkada 2024 Pasca Putusan MK

KPU Gorontalo Utara sebelumnya menerbitkan Keputusan Nomor 640 Tahun 2024 yang menetapkan pasangan Roni Imran sebagai peserta Pilbup. Sementara itu, Ridwan Yasin – Muksin Badar dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena persoalan administrasi, sehingga tidak diikutsertakan dalam tahapan pemilu lebih lanjut, termasuk undian nomor urut.

Pemohon juga mengeluhkan keterbatasan waktu kampanye yang dianggap memengaruhi perolehan suara mereka dalam Pilkada. Mereka merasa dirugikan akibat keputusan KPU yang tertuang dalam Keputusan Nomor 643 Tahun 2024 tentang Penetapan Jadwal Kampanye.

Baca Juga  Antusiasme Tinggi Warga Hadiri Kampanye Pasangan "Romantis" di Desa Pontolo

Dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi untuk memerintahkan KPU Kabupaten Gorontalo Utara melakukan pemungutan suara ulang pada 245 TPS, dengan diikuti oleh dua pasangan calon:

1. Thariq Modanggu – Nurjana Hasan Yusuf

2. Ridwan Yasin – Muksin Badar

Namun, keputusan untuk mencabut gugatan menutup seluruh proses hukum yang telah diajukan oleh pasangan Ridwan Yasin – Muksin Badar di MK.

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti saluran WhatsApp di :