DaerahProvinsi Gorontalo

Pemprov dan Pemda Gorontalo Bahas Sinergi Pajak

×

Pemprov dan Pemda Gorontalo Bahas Sinergi Pajak

Sebarkan artikel ini
Penandatangan Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Optimalisasi Pemungutan Pajak dan Sinergi Pemungutan Opsen oleh Pj Gubernur Gorontalo Rudy Salahuddin yang juga diikuti seluruh Pj dan Pjs Bupati/Wali Kota se provinsi Gorontalo, dan disaksikan Sekdaprov Gorontalo serta Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Rabu , (20/11/2024). Foto – Zakir BPG
Penandatangan Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Optimalisasi Pemungutan Pajak dan Sinergi Pemungutan Opsen oleh Pj Gubernur Gorontalo Rudy Salahuddin yang juga diikuti seluruh Pj dan Pjs Bupati/Wali Kota se provinsi Gorontalo, dan disaksikan Sekdaprov Gorontalo serta Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Rabu , (20/11/2024). Foto – Zakir BPG

Gotimes.id, Gorontalo – Dalam rangka mengoptimalkan pemungutan pajak di daerah, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo bersama dengan pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten/Kota se-Provinsi Gorontalo, melaksanakan Penandatanganan Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Optimalisasi Pemungutan Pajak dan Sinergi Pemungutan Opsen. Rabu (20-11).

Penandatanganan kerja sama yang berlangsung di Hotel Alia Kwitang, Jakarta Pusat tersebut, dilakukan oleh Pj. Gubernur Rudy Salahuddin, bersama dengan Pj. dan Pjs. Bupati/Wali Kota di Provinsi Gorontalo.

Rudy Salahuddin menyampaikan bahwa kesepakatan mengenai sinergitas pemungutan pajak antara Pemprov dan Pemda Kabupaten/Kota ini, sesuai dengan amanat UU Nomor 1 Tahun 2022, yang mengharuskan adanya sinergi dalam pemungutan pajak karena adanya Opsen. Opsen adalah pungutan tambahan pajak yang dikenakan atas pajak terutang, dengan persentase tertentu, yang berlaku pada Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), yang dipungut secara bersamaan dengan pajak utama.

Baca Juga  Karo Ops Polda Gorontalo Hadiri Penetapan Paslon Gubernur

Lebih lanjut, Rudy menambahkan bahwa berdasarkan audit BPK RI tahun 2024 atas laporan keuangan tahun 2023, terdapat tunggakan pajak kendaraan bermotor yang totalnya lebih dari Rp25 miliar, tersebar di kabupaten dan kota. Tingkat kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor di tahun 2023 tercatat sekitar 21%, yang berarti sekitar 60% wajib pajak kendaraan bermotor di Provinsi Gorontalo belum melakukan pembayaran pajak atau belum tertagih.

“Pada tahun 2024, pemerintah provinsi mengeluarkan kebijakan berupa pemberian insentif pajak kepada masyarakat atau wajib pajak kendaraan bermotor. Kebijakan ini telah berhasil meningkatkan tingkat kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor menjadi 40,72% pada bulan Oktober 2024,” ujar Rudy.

Baca Juga  Mendagri Tunjuk Ulang Sila N. Botutihe Pimpin Gorut

Rudy menegaskan bahwa Pemprov telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak. Namun, saatnya peran serta Pemkab/Pemkot harus lebih aktif dan tidak hanya menunggu. Menurutnya, peningkatan kepatuhan akan lebih signifikan apabila semua pihak saling mendukung dalam menjalankan pemungutan pajak kendaraan bermotor.

“Tentu saja, perjanjian kerja sama ini diharapkan dapat menjadi bentuk sinergi yang solid. Tidak semua beban harus ditanggung oleh pemerintah provinsi. Kita harus bersinergi dalam pendanaan, termasuk untuk menunjang operasional kantor bersama Samsat dan biaya penegakan hukum di lapangan, sebagaimana diamanatkan dalam PP Nomor 35 Tahun 2023,” tegas Rudy.

Di tempat yang sama, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Horas Maurits Panjaitan, yang menjadi pemateri, menegaskan bahwa pemungutan pajak daerah akan dimulai pada 5 Januari 2025. Terdapat empat langkah yang harus dilakukan oleh pemerintah, yaitu menyiapkan Peraturan Gubernur mengenai opsen PKB dan opsen BBNKB, mendukung pelaksanaan opsen PKB, BBNKB, serta opsen pajak MMLB.

Baca Juga  Gerakan Ayah Hebat Cegah Kekerasan di Bone Bolango

Sinergi dalam pengumpulan opsen, yang meliputi sinergi pendanaan dan kegiatan operasional, dituangkan dalam PKS yang ditandatangani hari ini. Hal ini juga mencakup upaya memastikan bahwa sinergi kegiatan dan pengaturan pemungutan opsen telah tercantum dalam Ranperda APBD Tahun Anggaran 2025, baik untuk pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten dan kota.

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti saluran WhatsApp di :

Example 120x600