GoTimes.id, Gorontalo Utara — Aktivitas pertambangan tanpa izin di Desa Hulawa, Kecamatan Sumalata, Kabupaten Gorontalo Utara, terus berlangsung meski telah menelan korban jiwa. Pemerintah desa mengakui mengetahui aktivitas tersebut, namun memilih tidak mengambil langkah apa pun dengan alasan keterbatasan kewenangan dan ketiadaan data. Sikap ini memunculkan pertanyaan serius, siapa yang bertanggung jawab, dan di mana aparat penegak hukum?
Sekretaris Desa Hulawa, Wahyu Pomalingo, sebelumnya membenarkan bahwa seluruh aktivitas tambang koperasi di wilayahnya masih berstatus Pertambangan Tanpa Izin (PETI) karena belum mengantongi Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Terdapat tiga koperasi yang beroperasi, seluruhnya baru memiliki Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
“Secara izin, memang belum ada IPR. Jadi masih PETI,” kata Sekretaris Desa Hulawa saat dikonfirmasi di kantor desa, Selasa (3/2/2026).
Meski mengetahui status ilegal tersebut, pemerintah desa mengaku tidak melakukan inventarisasi, pendataan, maupun pengawasan terhadap koperasi tambang yang beroperasi di wilayah administrasinya. Seluruh informasi, menurutnya, berada di tangan pengelola koperasi.
“Data koperasi ada pada mereka. Kami dari desa tidak lakukan inventaris,” ujarnya.
Pernyataan itu menegaskan sikap lepas tangan pemerintah desa di tengah aktivitas berisiko tinggi yang berlangsung di wilayahnya. Padahal, desa merupakan entitas pemerintahan terdekat dengan warga dan lokasi tambang, serta menjadi pihak pertama yang mengetahui dampak sosial dan keselamatan dari aktivitas pertambangan.














