Gotimes.id, Gorontalo Utara – Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2024 lebih awal, 10 hari sebelum batas akhir penyampaian pada 31 Maret 2025.
Penyerahan laporan ini dilakukan oleh Penjabat (Pj) Bupati Gorontalo Utara, didampingi oleh Sekretaris Daerah (Sekda), Kepala Badan Keuangan, Inspektur, dan Kabid Akuntansi, di Ruang Tinepo, Kantor BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo. Jumat (21-3).
Penyampaian LKPD lebih awal ini mencerminkan keseriusan pemerintah daerah, khususnya Badan Keuangan, dalam mempertanggungjawabkan pengelolaan anggaran secara transparan dan akuntabel. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya Pemkab Gorontalo Utara untuk terus memperbaiki tata kelola keuangan daerah.