Scroll untuk membaca artikel sob
Pasang Iklan
PilkadaPolitik

Pasca Putusan MK, KPU Gorut Buka Pendaftaran Pengganti Cakada Nomor Urut 3

×

Pasca Putusan MK, KPU Gorut Buka Pendaftaran Pengganti Cakada Nomor Urut 3

Sebarkan artikel ini
Ketua KPU Gorontalo Utara, Sofyan Jakfar. (Foto: Prin NN)
Ketua KPU Gorontalo Utara, Sofyan Jakfar. (Foto: Prin NN)

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa apabila terjadi pergantian calon bupati dari pasangan nomor urut 3, maka bakal calon pengganti wajib menjalani pemeriksaan kesehatan.

Baca Juga  KPU Gorut Umumkan Jadwal PSU, Pemilih Wajib Tahu

“Pemeriksaan ini akan dilakukan di RSUD dr. M.M. Dunda Limboto mulai 7 hingga 13 Maret 2025,” jelas Sofyan.

Pembukaan kembali pendaftaran ini merupakan tindak lanjut dari yang berdampak pada status pencalonan di Utara 2024. memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai dengan ketentuan guna menjamin proses pemilihan yang transparan dan adil.

Baca Juga  Hasil Survey: Elektabilitas Gusnar-Idah Unggul di Pilgub Gorontalo

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti saluran WhatsApp di :

Baca Juga  Bawaslu Gelar Sidang Ketiga Dugaan Pelanggaran TSM di PSU Gorut Fokus pada Jawaban Terlapor