Scroll untuk membaca artikel sob
Pasang Iklan
PilkadaPolitik

Pasca Putusan MK, KPU Gorut Buka Pendaftaran Pengganti Cakada Nomor Urut 3

×

Pasca Putusan MK, KPU Gorut Buka Pendaftaran Pengganti Cakada Nomor Urut 3

Sebarkan artikel ini
Ketua KPU Gorontalo Utara, Sofyan Jakfar. (Foto: Prin NN)
Ketua KPU Gorontalo Utara, Sofyan Jakfar. (Foto: Prin NN)

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa apabila terjadi pergantian calon bupati dari pasangan nomor urut 3, maka bakal calon pengganti wajib menjalani pemeriksaan kesehatan.

Baca Juga  Hasil Survey: Elektabilitas Gusnar-Idah Unggul di Pilgub Gorontalo

“Pemeriksaan ini akan dilakukan di RSUD dr. M.M. Dunda Limboto mulai 7 hingga 13 Maret 2025,” jelas Sofyan.

Pembukaan kembali pendaftaran ini merupakan tindak lanjut dari putusan MK yang berdampak pada status pencalonan di . memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai dengan ketentuan guna menjamin proses pemilihan yang dan adil.

Baca Juga  Tim 'Romantis' Blusukan di Desa Popalo, Tegaskan Komitmen Menangkan PSU

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti saluran WhatsApp di :

Baca Juga  Pindah Memilih Pilkada 2024, Batas Waktu Hingga Hari Ini!