Scroll untuk membaca artikel sob
Pasang Iklan
PilkadaPolitik

Pasca Putusan MK, KPU Gorut Buka Pendaftaran Pengganti Cakada Nomor Urut 3

×

Pasca Putusan MK, KPU Gorut Buka Pendaftaran Pengganti Cakada Nomor Urut 3

Sebarkan artikel ini
Ketua KPU Gorontalo Utara, Sofyan Jakfar. (Foto: Prin NN)
Ketua KPU Gorontalo Utara, Sofyan Jakfar. (Foto: Prin NN)

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa apabila terjadi pergantian dari pasangan nomor urut 3, maka bakal calon pengganti wajib menjalani pemeriksaan kesehatan.

Baca Juga  KPU Gorut Terima Pendaftaran Mohamad Sidik Nur sebagai Calon Bupati Pengganti dari PDIP

“Pemeriksaan ini akan dilakukan di RSUD dr. M.M. Dunda Limboto mulai 7 hingga 13 Maret 2025,” jelas Sofyan.

Pembukaan kembali ini merupakan tindak lanjut dari putusan MK yang berdampak pada status pencalonan di . memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai dengan ketentuan guna menjamin proses pemilihan yang dan adil.

Baca Juga  Larangan Selama Masa Tenang Pilkada 2024

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti saluran WhatsApp di :

Baca Juga  Paket Romantis Gelar Konvoi Kemenangan di Atinggola