Scroll untuk membaca artikel sob
Pasang Iklan
PilkadaPolitik

Pasca Putusan MK, KPU Gorut Buka Pendaftaran Pengganti Cakada Nomor Urut 3

×

Pasca Putusan MK, KPU Gorut Buka Pendaftaran Pengganti Cakada Nomor Urut 3

Sebarkan artikel ini
Ketua KPU Gorontalo Utara, Sofyan Jakfar. (Foto: Prin NN)
Ketua KPU Gorontalo Utara, Sofyan Jakfar. (Foto: Prin NN)

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa apabila terjadi pergantian calon bupati dari pasangan nomor urut 3, maka bakal calon pengganti wajib menjalani pemeriksaan kesehatan.

Baca Juga  Windra Lagarusu Pastikan PKS Solid Menangkan Romantis di Pemungutan Suara Ulang

“Pemeriksaan ini akan dilakukan di RSUD dr. M.M. Dunda Limboto mulai 7 hingga 13 Maret 2025,” jelas Sofyan.

Pembukaan kembali pendaftaran ini merupakan tindak lanjut dari putusan MK yang berdampak pada status pencalonan di . memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai dengan ketentuan guna menjamin proses pemilihan yang transparan dan adil.

Baca Juga  Gugatan PHPU Ridwan Yasin-Muksin Badar Ditarik Kembali

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti saluran WhatsApp di :

Baca Juga  Roni - Ramdhan Raih 41.842 Suara di Pilkada Gorut