Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa apabila terjadi pergantian calon bupati dari pasangan nomor urut 3, maka bakal calon pengganti wajib menjalani pemeriksaan kesehatan.
“Pemeriksaan ini akan dilakukan di RSUD dr. M.M. Dunda Limboto mulai 7 hingga 13 Maret 2025,” jelas Sofyan.
Pembukaan kembali pendaftaran ini merupakan tindak lanjut dari putusan MK yang berdampak pada status pencalonan di Pilkada Gorontalo Utara 2024. KPU memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai dengan ketentuan guna menjamin proses pemilihan yang transparan dan adil.