Selama masa tenang, segala bentuk iklan atau konten yang berkaitan dengan promosi diri pasangan calon, baik melalui media cetak, elektronik, daring, maupun sosial media, akan dihentikan.
Biasanya, masa tenang juga ditandai dengan pencopotan alat peraga kampanye (APK) seperti baliho, bendera, dan spanduk yang terpasang di berbagai lokasi. Pemungutan suara Pilkada 2024 akan dilaksanakan pada Rabu (27/11/2024), yang juga ditetapkan sebagai hari libur nasional berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) oleh Presiden Prabowo Subianto. Pilkada Serentak 2024 sendiri diikuti oleh 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.