Scroll untuk membaca artikel sob
Pasang Iklan
PilkadaPolitik

Mulai Hari Ini, Masa Tenang Pilkada 2024 Berlaku

×

Mulai Hari Ini, Masa Tenang Pilkada 2024 Berlaku

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Pilkada 2024.(KOMPAS/HANDINING)
Ilustrasi Pilkada 2024.(KOMPAS/HANDINING)

Selama masa tenang, segala bentuk iklan atau konten yang berkaitan dengan promosi diri pasangan calon, baik melalui media cetak, elektronik, daring, maupun sosial media, akan dihentikan.

Baca Juga  KPU Gorut Tetapkan Rekapitulasi Hasil Suara PSU Pilkada 2024

Biasanya, masa tenang juga ditandai dengan pencopotan alat peraga kampanye (APK) seperti baliho, bendera, dan spanduk yang terpasang di berbagai lokasi. akan dilaksanakan pada Rabu (27/11/2024), yang juga ditetapkan sebagai hari libur nasional berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) oleh Presiden Prabowo Subianto. Serentak 2024 sendiri diikuti oleh 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Baca Juga  KPU Gorontalo Utara Tinjau Pencetakan Surat Suara Pilkada 2024 di Tangerang

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti saluran WhatsApp di :

Baca Juga  Gerindra Gorut Tetapkan Target Politik Jangka Panjang