Gotimes.id – Penyelenggaraan Pilkada serentak 2024 saat ini berada pada tahap masa kampanye. Setelah masa kampanye selesai, akan berlangsung masa tenang hingga hari pemungutan suara. Masa tenang ini memiliki sejumlah aturan penting yang harus dipatuhi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Masa tenang adalah periode di mana semua aktivitas kampanye dilarang untuk memberikan waktu kepada masyarakat mempertimbangkan pilihannya tanpa pengaruh kampanye.