Scroll untuk membaca artikel sob
Pasang Iklan
PilkadaPolitik

Larangan Selama Masa Tenang Pilkada 2024

×

Larangan Selama Masa Tenang Pilkada 2024

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi/Gotimes.id
Ilustrasi/Gotimes.id

Gotimes.id – Penyelenggaraan serentak saat ini berada pada tahap masa . Setelah masa selesai, akan berlangsung masa tenang hingga hari . Masa tenang ini memiliki sejumlah aturan penting yang harus dipatuhi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Baca Juga  KPU Gorut Gelar Rakor Pencalonan Pilbup 2024 Pasca Putusan MK

Masa tenang adalah periode di mana semua aktivitas dilarang untuk memberikan waktu kepada masyarakat mempertimbangkan pilihannya tanpa pengaruh kampanye.

Baca Juga  KPU Gorontalo Utara Tinjau Pencetakan Surat Suara Pilkada 2024 di Tangerang

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti saluran WhatsApp di :

Baca Juga  Roni - Ramdhan Raih 41.842 Suara di Pilkada Gorut