Scroll untuk membaca artikel sob
Pasang Iklan
PilkadaPolitik

Larangan Selama Masa Tenang Pilkada 2024

×

Larangan Selama Masa Tenang Pilkada 2024

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi/Gotimes.id
Ilustrasi/Gotimes.id

Gotimes.id – Penyelenggaraan serentak 2024 saat ini berada pada tahap masa kampanye. Setelah masa kampanye selesai, akan berlangsung masa tenang hingga hari pemungutan suara. Masa tenang ini memiliki sejumlah aturan penting yang harus dipatuhi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Baca Juga  Windra Lagarusu Pastikan PKS Solid Menangkan Romantis di Pemungutan Suara Ulang

Masa tenang adalah periode di mana semua aktivitas kampanye dilarang untuk memberikan waktu kepada masyarakat mempertimbangkan pilihannya tanpa pengaruh kampanye.

Baca Juga  PSU Tanpa Ridwan Yasin, PDIP Gorut Masih Matangkan Langkah Politik

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti saluran WhatsApp di :

Baca Juga  Kordes dan Kordus Bersatu Menangkan Romantis