Gotimes.id – Penyelenggaraan Pilkada serentak 2024 saat ini berada pada tahap masa kampanye. Setelah masa kampanye selesai, akan berlangsung masa tenang hingga hari pemungutan suara. Masa tenang ini memiliki sejumlah aturan penting yang harus dipatuhi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Masa tenang adalah periode di mana semua aktivitas kampanye dilarang untuk memberikan waktu kepada masyarakat mempertimbangkan pilihannya tanpa pengaruh kampanye.
Berikut jadwal tahapan Pilkada serentak 2024:
- Pelaksanaan Kampanye
- Rabu, 25 September 2024 hingga Sabtu, 23 November 2024
- Masa Tenang
- Minggu, 24 November 2024 hingga Selasa, 26 November 2024
- Pelaksanaan Pemungutan Suara
- Rabu, 27 November 2024
- Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil
- Rabu, 27 November 2024 hingga Senin, 16 Desember 2024
- Penetapan Calon Terpilih
- Maksimal 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memberitahukan hasil registrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.
- Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan
- Maksimal 5 hari setelah MK mengeluarkan putusan yang diterima oleh KPU.
- Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih
- Maksimal 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.
Aturan Selama Masa Tenang
Pada masa tenang yang berlangsung selama tiga hari (24-26 November 2024), ada sejumlah larangan penting:
- Peserta Pilkada Dilarang Kampanye
Tidak diperbolehkan melaksanakan kampanye dalam bentuk apa pun. - Pembatasan Media
Media cetak, elektronik, daring, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menayangkan:
- Berita, iklan, rekam jejak, atau citra diri peserta Pilkada.
- Konten lain yang mengarah pada kepentingan kampanye, baik yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu.
Aturan ini bertujuan menjaga suasana netral dan memberikan waktu refleksi bagi masyarakat sebelum menggunakan hak pilihnya.