Gotimes.id, Gorontalo Utara – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo Utara menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Tahun 2024 sebagai tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perselisihan hasil pemilihan. Rakor berlangsung di Aula Rumah Pintar Pemilu (RPP) Saronde pada Sabtu (8-3), kemarin.
“Tahapan pendaftaran calon dibuka pada Sabtu dan Minggu pukul 08.00–16.00 WITA, serta Senin pukul 08.00–23.59 WITA,” ujar Sofyan Jakfar, Ketua KPU Kabupaten Gorontalo Utara.
Rakor ini dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gorontalo Utara, serta pimpinan partai politik pengusung dan liaison officer (LO) pasangan calon.
Dalam pertemuan tersebut, dibahas aspek teknis penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang akan dilaksanakan pada 19 April 2025. KPU menegaskan pentingnya koordinasi antar pihak agar tahapan berjalan lancar dan sesuai regulasi.
Dengan adanya rakor ini, diharapkan seluruh pemangku kepentingan memahami prosedur pencalonan serta PSU guna memastikan jalannya pemilihan yang transparan, jujur, dan adil.