Scroll untuk membaca artikel sob
PilkadaPolitik

KPU Gorut Gelar Rakor Pencalonan Pilbup 2024 Pasca Putusan MK

×

KPU Gorut Gelar Rakor Pencalonan Pilbup 2024 Pasca Putusan MK

Sebarkan artikel ini
KPU Gorut Gelar Rakor Pencalonan Pilbup 2024 Pasca Putusan MK. (Foto: Gotimes.id)
KPU Gorut Gelar Rakor Pencalonan Pilbup 2024 Pasca Putusan MK. (Foto: Gotimes.id)

Gotimes.id, Gorontalo Utara – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo Utara menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Tahun 2024 sebagai tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perselisihan hasil pemilihan. Rakor berlangsung di Aula Rumah Pintar Pemilu (RPP) Saronde pada Sabtu (8-3), kemarin.

Baca Juga  KPU Gorut Terima Pendaftaran Mohamad Sidik Nur sebagai Calon Bupati Pengganti dari PDIP

“Tahapan pendaftaran calon dibuka pada Sabtu dan Minggu pukul 08.00–16.00 WITA, serta Senin pukul 08.00–23.59 WITA,” ujar Sofyan Jakfar, Ketua KPU Kabupaten Gorontalo Utara.

Rakor ini dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gorontalo Utara, serta pimpinan partai politik pengusung dan liaison officer (LO) pasangan calon.

Baca Juga  Mantan Camat Gentuma: Saya Pilih Romantis, Siapa Takut?

Dalam pertemuan tersebut, dibahas aspek teknis penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang akan dilaksanakan pada 19 April 2025. KPU menegaskan pentingnya koordinasi antar pihak agar tahapan berjalan lancar dan sesuai regulasi.

Baca Juga  Pasangan Gusnar-Idah Resmi Terpilih Pimpin Gorontalo

Dengan adanya rakor ini, diharapkan seluruh pemangku kepentingan memahami prosedur pencalonan serta PSU guna memastikan jalannya pemilihan yang transparan, jujur, dan adil.

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti saluran WhatsApp di :