Gotimes.id, Gorontalo Utara – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo Utara resmi mengumumkan pembentukan kembali Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Tahun 2024. Jumat (7-3).
Pembentukan ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi terkait perselisihan hasil pemilihan sebelumnya.
Dalam pengumuman bernomor 57/PP.04.2-Pu/7505/2025, KPU Gorontalo Utara menyampaikan bahwa mekanisme pengangkatan kembali PPK, PPS, dan KPPS akan dilakukan berdasarkan hasil evaluasi kinerja. Evaluasi ini akan berlangsung pada 7-16 Maret 2025, dengan mempertimbangkan beberapa aspek, seperti pelaksanaan tahapan pemilu dan pemilihan, kesesuaian penggunaan anggaran, serta koordinasi di setiap tingkatan.
Hasil evaluasi akan menentukan apakah anggota PPK, PPS, dan KPPS yang sebelumnya bertugas direkomendasikan untuk kembali diangkat atau tidak. Sistem penilaian dilakukan secara proporsional dengan rincian sebagai berikut:
- PPK dan PPS
- Penilaian KPU Kabupaten/Kota: 60%
- Penilaian kumulatif sesama PPK/PPS: 20%
- Penilaian Perwakilan Sekretariat PPK/PPS: 20%
- KPPS
- Penilaian KPU Kabupaten/Kota atau PPS: 60%
- Penilaian kumulatif sesama KPPS: 40%
Hasil evaluasi kinerja akan dikelompokkan menjadi dua kategori:
- Direkomendasikan (nilai 2,51-5,00): anggota PPK, PPS, dan KPPS akan diangkat kembali untuk PSU.
- Tidak Direkomendasikan (nilai 0,00-2,50): anggota akan digantikan oleh calon anggota pada peringkat berikutnya yang masih memenuhi persyaratan dan menyatakan kesediaan.
KPU Gorontalo Utara akan mengumumkan hasil evaluasi kinerja ini pada 18-20 Maret 2025.
Jika dalam proses evaluasi ditemukan kekurangan jumlah PPK, PPS, dan KPPS, maka KPU akan melakukan pemenuhan kebutuhan dengan memprioritaskan calon yang telah lolos seleksi sebelumnya, baik dalam tahap administrasi maupun seleksi tertulis pada Pemilihan Tahun 2024. Jika masih terdapat kekurangan, KPU dapat menunjuk calon dari luar daftar pendaftar sebelumnya.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Helpdesk KPU Gorontalo Utara di Kantor KPU Kabupaten Gorontalo Utara, Desa Bulalo, Kecamatan Kwandang, atau melalui kontak berikut:
- Karman Tolinggi (HP: 081226677080)
- Lisa Ulva Saminara (HP: 085215160767)
Dengan pengumuman ini, KPU Gorontalo Utara memastikan proses PSU berlangsung dengan mekanisme yang transparan dan sesuai dengan keputusan hukum yang berlaku.