Scroll untuk membaca artikel sob
Pasang Iklan
PilkadaPolitik

KPU Gorut Umumkan Pembentukan Kembali PPK, PPS, dan KPPS untuk PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024

×

KPU Gorut Umumkan Pembentukan Kembali PPK, PPS, dan KPPS untuk PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024

Sebarkan artikel ini
KPU Gorut Umumkan Pembentukan Kembali PPK, PPS, dan KPPS untuk PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024. (Foto: Dok. KPU Gorut)
KPU Gorut Umumkan Pembentukan Kembali PPK, PPS, dan KPPS untuk PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024. (Foto: Dok. KPU Gorut)

Gotimes.id, Gorontalo Utara – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo Utara resmi mengumumkan pembentukan kembali Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Tahun 2024. Jumat (7-3).

Baca Juga  KPU Gorontalo Utara Tinjau Pencetakan Surat Suara Pilkada 2024 di Tangerang

Pembentukan ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi terkait perselisihan hasil pemilihan sebelumnya.

Baca Juga  Elnino Pimpin Rapat Evaluasi Gerindra Gorut

Dalam pengumuman bernomor 57/PP.04.2-Pu/7505/2025, KPU Gorontalo Utara menyampaikan bahwa mekanisme pengangkatan kembali PPK, PPS, dan KPPS akan dilakukan berdasarkan hasil evaluasi kinerja. Evaluasi ini akan berlangsung pada 7-16 Maret 2025, dengan mempertimbangkan beberapa aspek, seperti pelaksanaan tahapan pemilu dan pemilihan, kesesuaian penggunaan anggaran, serta koordinasi di setiap tingkatan.