Scroll untuk membaca artikel sob
PilkadaPolitik

KPU Gorut Umumkan Pembentukan Kembali PPK, PPS, dan KPPS untuk PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024

×

KPU Gorut Umumkan Pembentukan Kembali PPK, PPS, dan KPPS untuk PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024

Sebarkan artikel ini
KPU Gorut Umumkan Pembentukan Kembali PPK, PPS, dan KPPS untuk PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024. (Foto: Dok. KPU Gorut)
KPU Gorut Umumkan Pembentukan Kembali PPK, PPS, dan KPPS untuk PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024. (Foto: Dok. KPU Gorut)

Gotimes.id, Utara – Komisi Pemilihan Umum () Kabupaten Utara resmi mengumumkan pembentukan kembali Panitia Pemilihan Kecamatan (), Panitia Pemungutan Suara (), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara () dalam Pemungutan Suara Ulang () Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Utara Tahun . Jumat (7-3).

Baca Juga  Antusiasme Tinggi Warga Hadiri Kampanye Pasangan "Romantis" di Desa Pontolo

Pembentukan ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi terkait perselisihan hasil pemilihan sebelumnya.

Baca Juga  Bawaslu Nyatakan Laporan TSM Roni-Ramdhan Memenuhi Syarat

Dalam pengumuman bernomor 57/PP.04.2-Pu/7505/2025, menyampaikan bahwa mekanisme pengangkatan kembali , , dan akan dilakukan berdasarkan hasil . Evaluasi ini akan berlangsung pada 7-16 Maret 2025, dengan mempertimbangkan beberapa aspek, seperti pelaksanaan tahapan pemilu dan pemilihan, kesesuaian penggunaan anggaran, serta koordinasi di setiap tingkatan.