Gotimes.id, Gorontalo Utara – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo Utara resmi mengumumkan pembentukan kembali Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Tahun 2024. Jumat (7-3).
Pembentukan ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi terkait perselisihan hasil pemilihan sebelumnya.
Dalam pengumuman bernomor 57/PP.04.2-Pu/7505/2025, KPU Gorontalo Utara menyampaikan bahwa mekanisme pengangkatan kembali PPK, PPS, dan KPPS akan dilakukan berdasarkan hasil evaluasi kinerja. Evaluasi ini akan berlangsung pada 7-16 Maret 2025, dengan mempertimbangkan beberapa aspek, seperti pelaksanaan tahapan pemilu dan pemilihan, kesesuaian penggunaan anggaran, serta koordinasi di setiap tingkatan.