“Kami pastikan semua proses ini berjalan sesuai aturan dan tidak ada intervensi dari pihak mana pun,” katanya.
Selain penetapan nomor urut, KPU Gorut juga mengingatkan para pasangan calon untuk segera memvalidasi foto yang akan digunakan dalam surat suara.
“Kami beri batas waktu hingga hari ini untuk finalisasi foto surat suara,” tegas Sofyan.
Terkait dana kampanye, KPU mengingatkan bahwa Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) harus diserahkan paling lambat pada 25 Maret 2025.
“Ada dua mekanisme penyampaian, melalui aplikasi dan secara manual,” pungkasnya.