Gotimes.id, Gorontalo Utara – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo Utara menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) persiapan pelaksanaan debat publik atau debat terbuka pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Tahun 2024.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi terkait perselisihan hasil pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan di Aula Rumah Pintar Pemilu (RPP) Saronde. Selasa (8-4).
Kegiatan dibuka oleh Pelaksana Harian (Plh) Ketua KPU Gorontalo Utara, Nur Istiyan Harun, yang menyampaikan bahwa rapat ini bertujuan untuk memastikan kesiapan para pasangan calon dalam mengikuti debat terbuka.
“Debat publik menjadi salah satu tahapan penting dalam PSU yang harus dipersiapkan secara matang, baik dari segi teknis, substansi, maupun partisipasi publik,” ujar Nur Istiyan dalam sambutannya.
Rakor ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, di antaranya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gorontalo Utara, Polres Gorontalo Utara, Kodim 1314 Gorontalo Utara, serta Liaison Officer (LO) dari masing-masing pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati.