Gotimes.id, Gorontalo Utara – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo Utara resmi mengumumkan penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat terkait pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Tahun 2024.
Pengumuman tersebut tertuang dalam surat bernomor 77/PP.03.2-Pu/7505/2025, yang merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perselisihan hasil pemilihan.
KPU membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat, masukan, atau tanggapan terkait pasangan calon guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses demokrasi di Kabupaten Gorontalo Utara.
Ketua KPU Kabupaten Gorontalo Utara, Sofyan Jakfar, menyatakan bahwa partisipasi masyarakat sangat penting dalam menciptakan pemilu yang lebih baik.