Gotimes,id, Jakarta, – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) resmi melarang peredaran iPhone 16 series di pasar Indonesia. Langkah ini diambil setelah sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) milik Apple berakhir, dan perusahaan teknologi asal Amerika Serikat itu belum memperbarui sertifikat TKDN untuk produk terbarunya. Minggu (3-11).
Akibatnya, pemerintah Indonesia tidak bisa merilis International Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk seri iPhone 16, yang merupakan kode identifikasi agar perangkat dapat terhubung ke jaringan seluler. Tanpa IMEI, iPhone 16 series tidak bisa mengakses jaringan telekomunikasi berbasis BTS di Indonesia, sehingga praktis tidak bisa digunakan untuk berkomunikasi.
Alasan Larangan Peredaran iPhone 16 Series
Keputusan Kemenperin ini didasari oleh komitmen investasi Apple di Indonesia yang belum terpenuhi. Saat ini, investasi Apple tercatat sebesar Rp 1,48 triliun, atau masih kurang Rp 240 miliar dari total komitmen sebesar Rp 1,71 triliun. Meski Apple sudah membangun empat Apple Developer Academy di Jakarta, Surabaya, Batam, dan Bali, nilai investasinya masih kalah jauh dibandingkan dengan negara tetangga seperti Vietnam dan Singapura.
Di Vietnam, Apple berinvestasi hingga USD 15,84 miliar atau setara dengan Rp 256,22 triliun, sedangkan di Singapura mencapai USD 250 juta atau sekitar Rp 4 triliun. Komitmen investasi yang lebih tinggi di negara tetangga menimbulkan tanda tanya mengenai keseriusan Apple dalam memenuhi persyaratan investasi di Indonesia.
Kontroversi Syarat Pembangunan Pabrik
Apple sebenarnya berpeluang memenuhi komitmen investasinya dengan membangun pabrik di Indonesia. Namun, syarat yang diajukan Apple berupa permintaan bebas pajak selama 50 tahun dinilai memberatkan. Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, menyatakan bahwa permintaan Apple terlalu besar, sehingga pemerintah Indonesia menolaknya.
“Enggak (bangun pabrik di Indonesia). Tax holiday-nya kegedean, permintaan dia (Apple) terlalu berat,” ujar Budi Arie.
Pemerintah Indonesia khawatir, jika permintaan Apple ini dikabulkan, perusahaan teknologi asing lainnya juga akan meminta keringanan pajak serupa, yang dinilai tidak adil bagi investasi lokal.
Pembatasan Pembelian iPhone 16 dari Luar Negeri
Juru bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, menjelaskan bahwa masyarakat Indonesia masih diperbolehkan membawa iPhone 16 series dari luar negeri untuk penggunaan pribadi. Namun, perangkat tersebut harus dikenai pajak serta biaya pengaktifan IMEI. Selain itu, perangkat yang dibawa tidak boleh dijual kembali.
“Kami mempertimbangkan menonaktifkan IMEI seri iPhone 16 yang masuk melalui barang bawaan penumpang, jika terbukti diperjualbelikan di Indonesia,” ujarnya.
Febri juga mengimbau masyarakat untuk tidak membeli iPhone 16 yang ditawarkan di marketplace online maupun toko offline. Pemerintah akan mengambil tindakan tegas terhadap pihak yang memperjualbelikan iPhone 16 series secara ilegal.
Menjaga Keadilan bagi Investor Lokal
Menurut Kemenperin, kebijakan ini bertujuan mendorong Apple untuk memenuhi komitmen investasinya di Indonesia. Dengan demikian, keadilan bagi investor ponsel pintar di Tanah Air dapat terjaga.
Sementara itu, Kemenperin memperkirakan sekitar 9.000 unit iPhone 16 telah masuk ke Indonesia melalui jalur bawaan penumpang selama periode Agustus hingga Oktober 2024. Meski masuk secara legal, ponsel-ponsel tersebut akan menjadi ilegal jika dijual di dalam negeri.
“Kami mempersilakan masyarakat melaporkan pihak-pihak yang memperjualbelikan produk ponsel tersebut yang berasal dari bawaan penumpang,” tegas Febri.