Gotimes.id, Gorontalo – Tim Resmob Ditreskrimum Polda Gorontalo berhasil mengungkap dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di sebuah kos-kosan di Desa Lupoyo, Kecamatan Telaga Biru.
Penggerebekan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang sering melibatkan pertemuan antara pria dan wanita secara bergantian di lokasi tersebut.
Berdasarkan informasi yang diterima, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo, KBP Nur Santiko, menjelaskan bahwa setelah penyelidikan dilakukan, ditemukan praktik transaksi seksual yang melibatkan dua tersangka mucikari, Pr. AN (24) dan Lk. ET (25).
“Keduanya diduga menggunakan aplikasi MiChat untuk menawarkan layanan seksual dengan tarif tertentu yang diiklankan dengan istilah Open BO,” ungkap KBP Nur Santiko. Minggu (3-11).
Dari hasil penggerebekan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai sebesar Rp450.000, beberapa pakaian, kondom, obat-obatan, serta berbagai handphone yang digunakan untuk menjalankan operasi ilegal tersebut. Selain dua mucikari, beberapa orang yang berada di lokasi juga diamankan sebagai saksi.
Polda Gorontalo menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan TPPO dan terus meningkatkan pengawasan terhadap kegiatan yang mencurigakan di wilayah hukumnya.
“Kasus ini menjadi pengingat pentingnya peran masyarakat dalam melaporkan aktivitas yang mencurigakan untuk mencegah praktik ilegal semacam ini,” tegas KBP Nur Santiko.
Kepolisian akan melanjutkan penyelidikan untuk mengungkap lebih dalam jaringan yang terlibat dalam praktik perdagangan orang.