Ia menambahkan, rincian perkembangan penyidikan akan disampaikan secara resmi melalui press release Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara dalam waktu dekat.
“Untuk detail dan jelasnya nanti tunggu press release resminya,” imbuhnya.
Sebelumnya, goTimes.id telah memberitakan tentang pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Gorontalo Utara kembali menuai kritik tajam. Kegiatan pelatihan dan bimbingan teknis (bimtek) yang dibiayai Dana Desa dianggap melanggar aturan. Selain itu, kehadiran Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD) sebagai penyelenggara kegiatan juga dipertanyakan legalitasnya.













