Gotimes.id, Gorontalo – Pembangunan gerai ritel modern Alfamart di Kelurahan Bolihuangga, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo, menuai sorotan setelah diduga mengubah trotoar jalan nasional yang berada di bawah kewenangan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Gorontalo. Trotoar tersebut sebelumnya baru saja selesai dikerjakan oleh BPJN. Rabu (19-2).
Sejumlah warga menyayangkan dugaan perubahan tersebut karena dapat mengganggu akses pejalan kaki serta berpotensi melanggar regulasi yang berlaku. Salah satu aktivis di Kecamatan Limboto, Ruslan Pakaya, S.H., S.AP., mendesak agar trotoar tersebut segera dikembalikan ke bentuk semula.
“Selain dikembalikan, pengelola gedung harus dikenakan sanksi denda jika terbukti melakukan perubahan secara ilegal atau tanpa izin. Sanksi ini penting agar ada efek jera dan kejadian serupa tidak terulang,” ujar Ruslan kepada media ini.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Satuan Kerja (Kasatker) BPJN Gorontalo, Ringgo Radetyo, menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil tindakan jika benar perubahan trotoar dilakukan tanpa izin.
“Jika tidak ada izin perubahan fungsi trotoar di lokasi tersebut, kami akan mengirimkan surat resmi kepada pihak Alfamart agar segera mengembalikan trotoar ke kondisi semula. Kami juga akan memberikan batas waktu untuk pemulihan trotoar, dengan pengawasan Tim Teknis Lapangan agar sesuai dengan desain awal dan spesifikasi yang berlaku,” jelas Ringgo.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Alfamart mengenai dugaan perubahan trotoar ini. Tim media telah berupaya mengonfirmasi langsung dengan mendatangi kantor Alfamart di Kecamatan Tibawa, namun pegawai yang ditemui menolak memberikan keterangan untuk dipublikasikan.
Selain itu, upaya konfirmasi juga dilakukan dengan menghubungi perwakilan Alfamart melalui panggilan dan pesan WhatsApp. Namun hingga saat ini, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.