Scroll untuk membaca artikel sob
Headline

Waspada, KTP Anda Bisa Disalahgunakan untuk Pinjol Tanpa Sepengetahuan

×

Waspada, KTP Anda Bisa Disalahgunakan untuk Pinjol Tanpa Sepengetahuan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi
Ilustrasi

Gotimes.id, Gorontalo – Maraknya layanan pinjaman online (pinjol) di Indonesia memunculkan kekhawatiran baru, termasuk di Gorontalo. Salah satu bentuk kejahatan digital yang kini sering terjadi adalah penyalahgunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk mengajukan pinjaman atas nama orang lain.

Salah satu warga Kota Gorontalo, Rudianto Z.K, menjadi korban. Ia mengaku tidak pernah mengajukan pinjaman, namun tiba-tiba ditagih oleh pihak penagih dari sebuah aplikasi pinjol.

“Saya kaget sekali. Tiba-tiba ada pesan penagihan, katanya saya punya utang. Setelah ditelusuri, ternyata KTP saya dipakai orang untuk ajukan pinjaman,” ujar Rudianto kepada GoTimes.id. Jumat (11-4).

Baca Juga  Warung Tara: Sembako di Etalase, Miras di Gudang

Proses pendaftaran pinjaman online biasanya hanya memerlukan foto KTP dan swafoto (selfie). Kondisi ini dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan yang memperoleh data pribadi, termasuk foto KTP, dari media sosial, aplikasi yang tidak aman, hingga kebocoran data.

Penelusuran GoTimes.id menemukan bahwa kasus serupa mulai terjadi di berbagai daerah, termasuk Gorontalo. Modusnya mirip: pelaku cukup memiliki akses ke KTP orang lain, lalu mendaftarkan pinjaman tanpa izin.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa penggunaan KTP seseorang untuk pinjaman online tanpa izin adalah tindak kejahatan yang harus segera dilaporkan ke pihak berwenang.

Baca Juga  Tanah Sah dan Harga Disepakati, Warga Ibarat Geram Pembayaran Lahan KEK Tak Kunjung Cair

Untuk melindungi diri dari risiko penyalahgunaan data seperti ini, OJK mendorong masyarakat untuk secara aktif memeriksa apakah NIK mereka terdaftar di layanan pinjol atau kredit lainnya.

OJK telah menyediakan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) sebagai sarana pengecekan riwayat kredit secara gratis.

Dikutip dari CNN Indonesia, berikut langkah-langkah pengecekan secara online:

1. Akses situs web atau aplikasi:

2. Daftar akun:

  • Isi data seperti jenis debitur, identitas, kewarganegaraan, dan masukkan kode captcha.

3. Lengkapi formulir SLIK OJK:

  • Unggah dokumen pendukung dan setujui pernyataan kebenaran data.
Baca Juga  PJS Gorontalo Desak Kapolda Usut Dugaan Tindakan Intimidasi terhadap Wartawan

4. Ajukan permohonan:

  • Setelah mendaftar, simpan nomor pendaftaran yang dikirimkan via email untuk memantau status pengecekan.

5. Tunggu hasilnya:

  • Dalam maksimal 1 hari kerja, Anda akan menerima informasi lengkap apakah ada pinjaman atau kredit yang tercatat atas nama Anda.

GoTimes.id mengimbau masyarakat Gorontalo untuk lebih berhati-hati dalam menjaga data pribadi. Jangan pernah membagikan foto KTP secara sembarangan dan selalu waspada terhadap aplikasi yang meminta akses data sensitif.

Karena satu kelalaian kecil bisa berubah menjadi jerat utang yang tak pernah Anda buat.

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti saluran WhatsApp di :