Scroll untuk membaca artikel sob
Pasang Iklan
BeritaHeadline

Dua Pandangan Soal Dokumen Kelayakan Dapur MBG, Antara SLHS dan Dokumen Lingkungan

×

Dua Pandangan Soal Dokumen Kelayakan Dapur MBG, Antara SLHS dan Dokumen Lingkungan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi AI
Ilustrasi AI

GoTimes.id, – Perdebatan soal kelengkapan operasional dapur Makanan Bergizi Gratis () di mulai mencuat. Koordinator Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi () Provinsi , Zulkifli Taluhumala, menegaskan bahwa Sertifikat Laik () menjadi syarat utama yang wajib dipenuhi sebelum dapur dinyatakan layak beroperasi. Minggu (2-11).

Baca Juga  Kesehatan Jadi Investasi Utama, Pesan Kabid Dokkes Polda Gorontalo di Apel Pagi

Menurut Zulkifli, lain seperti sertifikat keahlian juru masak atau tambahan dapat disesuaikan dengan kondisi di lapangan.

“Yang paling utama itu . Sertifikat lainnya seperti koki, itu menyesuaikan, karena di Gorontalo mencari koki bersertifikat itu masih terbatas,” ujar Zulkifli.

Baca Juga  Bupati Sangihe Apresiasi Pelaksanaan Bimtek Pendidikan Inklusi untuk Guru PAUD

Ia menjelaskan, hingga kini belum ada ketentuan teknis dari pemerintah pusat yang mewajibkan keberadaan dokumen seperti SPPL, UKL-UPL, atau AMDAL dalam pelaksanaan dapur .

“Kalau soal pembangunan, saya rasa langsung ke mitra atau yayasan yang punya bangunan. Ibaratnya, BGN itu anak kos, yang punya bangunan ya tuan kos,” katanya berumpama.

Baca Juga  Kasus Badan Kerja Sama Antar Desa yang Ditangani Kejari Gorut, Kini di Tahap Penyidikan

Zulkifli menambahkan, persyaratan kelayakan dapur MBG telah diatur dalam hasil rapat tiga kementerian dan satu lembaga, yakni Kementerian , Kementerian Dalam Negeri, dan Badan Gizi Nasional (BGN).

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti saluran WhatsApp di :