Scroll untuk membaca artikel sob
Pasang Iklan
DaerahKabupaten Gorontalo Utara

Dugaan Rekrutmen P3K Janggal di Gorut, Aliansi Kase Bae Gorut Geruduk DPRD

×

Dugaan Rekrutmen P3K Janggal di Gorut, Aliansi Kase Bae Gorut Geruduk DPRD

Sebarkan artikel ini
Dugaan Rekrutmen P3K Janggal di Gorut, Aliansi Kase Bae Gorut Geruduk DPRD. (Foto: Gotimes.id)
Dugaan Rekrutmen P3K Janggal di Gorut, Aliansi Kase Bae Gorut Geruduk DPRD. (Foto: Gotimes.id)

Gotimes.id, – Suasana Gedung DPRD memanas ketika sekelompok pemerhati yang tergabung dalam Aliansi Kase Bae Gorut menyampaikan aspirasi mereka terkait dugaan kejanggalan dalam proses rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Selasa (21-1).

Orator aksi, Zulma Wahidin, dalam orasinya menyebutkan adanya dua versi surat keterangan (suket) yang digunakan dalam rekrutmen P3K.

Baca Juga  Polres Pohuwato Hadir di Tengah Warga, Bersihkan Dampak Banjir di Kecamatan Wanggarasi

“Suket versi BKN dan versi BKPP Gorut ini memunculkan kecurigaan adanya praktek titip-menitip peserta. Bahkan, peserta yang sudah lulus justru dibatalkan kelulusannya,” ungkap Zulma dengan lantang di hadapan anggota DPRD.

Ia juga mengungkapkan bahwa edaran resmi menyatakan peserta harus bekerja di instansi pemerintah daerah selama dua tahun terakhir. Namun, pemerintah daerah dinilai melanggar aturan dengan membuat kebijakan sendiri.

Baca Juga  Polres Pohuwato Laksanakan Sertijab Kasat Polairud dan Kasat Reskrim

“Ini jelas-jelas manipulasi data! Ketentuan BKN diganti seenaknya dengan kebijakan lokal. Seharusnya tidak hanya diterima peserta, tetapi juga pihak Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Gorut. tegas Zulma.

Zulma juga mengungkapkan bahwa persoalan ini tidak hanya terjadi di Dinas Perhubungan, tetapi merambah ke dinas lain. Hal ini memperkuat dugaan adanya sistem yang tidak transparan dan manipulasi dalam rekrutmen P3K di Gorut.

Baca Juga  KPU Gorontalo Utara Distribusikan Logistik PSU Pilkada 2024

Massa menyatakan tidak akan berhenti sampai ada kejelasan dan keadilan dalam kasus ini.

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti saluran WhatsApp di :